Jumat, 28 Oktober 2016

4 hari Mati air PDAM.....pusiiing

Minggu lalu warga Griya Citra Asri dipusingkan dengan mati air yang berlangsung selama 4 hari..dan intensitas mati air akhir akhir ini semakin sering, mulai dari alasan perbaikan jaringan, listrik genset di PDAM mati atau kebocoran pipa jaringan.
Sepertinya warga Griya Citra Asri harus mulai sadar deh...mulai memikirkan Tandon Air di rumah masing masing, dan kalau melihat intensitas mati air PDAM yang hampir setiap bulan terjadi - "WAJIB PUNYA TANDON AIR".
Kita warga RT 07 GRiya Citra ASri sedikit terbantu oleh pak Hasan yang mempunyai tandon air yang besar, baik tandon air atas maupun tandon tanam sehingga bisa bagi bagi air bersih ke tetangga kanan kiri saat mati air. Tapi sampai kapan kita minta terus??...hehehehe...malu yooo.
Saya sudah mulai bikin tandon air atas dan bawah, gimana ngitungnya kebutuhan air kita untuk sehari hari?
Berikut cara menghitungnya :
Jumlah rata-rata kebutuhan air seseorang dalam sehari, yaitu 233 liter per hari
Untuk seorang perempuan 1/4 lebih besar dari 233 liter atau 1/4 x 233 = 58,25 liter. 
Sehingga untuk seorang perempuan adalah 233 + 58,25 = 291,25 liter. 
Nilai 1/4 ini saya hitung berdasarkan perkiraan rata-rata lama waktu masa periode berlangsungnya menstruasi selama 1 minggu dalam sebulan, dalam satu bulan terdiri dari 4 minggu.
Contoh anggota rumah saya ada 5 orang, dengan 2 orang perempuan dewasa maka kebutuhan air di rumah saya adalah : 3 laki dan anak X 233 liter = 699 liter/ hari, 2 wanita dewasa 2 X 291,25 = 582.50 liter/ hari
Jadi total kebutuhan air keluarga saya dalam 1 hari adalah 1.281.50 liter/hari.
Itulah nilai kapasitas minimum dari tandon air yang dibutuhkan. Anda bisa menghitungnya sendiri sesuai dengan kondisi penghuni di rumah saat ini.Seandainya kita menginginkan untuk bisa memiliki cadangan air yang bisa mem-backup terhentinya pasokan air PAM selama 24 jam, nilai minimum kapasitas tangki air yang telah dihitung cukup dikalikan dengan 2 (dua). Dimana, dalam contoh di atas menjadi 1.281.50 x 2 = 2.563 liter
Pemahaman dari “bisa mem-backup selama 24 jam” adalah minimum waktu yang tersedia untuk kita supaya bisa mendapatkan dan menggunakan air secara normal. Pada prakteknya, air yang tersedia untuk itu bisa untuk pemakaian melebihi waktu 24 jam. Karena, ada jeda waktu dimana tidak terjadi pemakaian air, yaitu di saat kita sedang tidur.
Saya bikin tandon atas kapasitas 1.500 liter, tandon bawah 1.500 liter, jadi total 3.000 liter...keluarga saya sepertinya aman bila ada mati air dengan tandon kapasitas 3.000 liter itu ya...qiqiqi..
Ayo para tetangga kanan kiri, muka belakang...mulai kita bikin tandon...ayuuukkk!!!






Selasa, 18 Oktober 2016

Pemilihan ketua RT 07 RW 07 Griya Citra Asri Surabaya

     Periode kepemimpinan RT di Surabaya akan mulai diputar lagi di awal November 2016, di wilayah RT 07 RW 07 Griya Citra Asri Surabaya sudah mulai dipersiapkan langkah langkah awal yang harus dilakukan yang antara lain sebagai berikut :

(1) Tata Cara Pemilihan : 
a. Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Lurah dengan Keputusan Lurah, yaitu terdiri dari: 
1) Ketua; 
2) Wakil Ketua; 
3) Sekretaris; 
4) Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) orang. 
b. Panitia Pemilihan Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua RT. 

(2) Tugas dan wewenang panitia pemilihan : 
a. Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat; 
b. Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara pemilihan; 
c. Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
d. Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak; 
e. Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia; 
f. Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Camat melalui Lurah untuk mendapatkan pengesahan. 

(3) Pelaksanaan pemilihan : 
a. Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya yang beralamat di wilayah RT tersebut dalam suatu pemilihan yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga dimaksud; 
b. Paling sedikit 20 (dua puluh) Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat mencalonkan 1 (satu) calon Ketua RT; 
c. Apabila sampai dengan batas akhir pelaksanaan penjaringan nama calon Ketua RT hanya diperoleh 1 (satu) calon Ketua RT, maka pelaksanaan pemilihan Ketua RT tetap dilaksanakan guna memilih calon tunggal; 
d. Apabila pada saat batas akhir pelaksanaan penjaringan nama calon Ketua RT sampai dengan pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT tidak terdapat calon yang bersedia untuk dipilih sebagai Ketua RT, maka peserta yang hadir pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT menetapkan Ketua RT periode sebelumnya untuk dipilih sebagai Ketua RT; 
e. Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua RT tidak dihadiri 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pemilihan Ketua RT tidak dapat dilanjutkan dan Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT segera membuat jadwal untuk pelaksanaan pemilihan berikutnya; 
f. Pelaksanaan pemilihan berikutnya dilaksanakan sekurangkurangnya 1 (satu) hari dan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf e; 
g. Apabila pelaksanaan pemilihan berikutnya tidak dihadiri 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka jumlah yang hadir dianggap sah untuk melaksanakan pemilihan Ketua RT; 
h. Pelaksanaan hasil pemilihan Ketua RT wajib dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Ketua RT dengan ditandatangani oleh seluruh Panitia Pemilihan Ketua RT serta Ketua RT terpilih, sedangkan unsur pengurus RW dan unsur Kelurahan sebagai saksi; 
i. Ketua panitia pemilihan Ketua RT paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Pemilihan Ketua RT harus mengajukan permintaan pengesahan hasil pemilihan Ketua RT secara tertulis kepada Camat melalui Lurah setempat dengan dilampiri Berita Acara Pemilihan Ketua RT; 
j. Hasil pemilihan Ketua RT dinyatakan sah apabila telah mendapat pengesahan dari Camat dan wajib melaksanakan tugas setelah dilantik oleh Lurah; 
k. Pengesahan hasil pemilihan Ketua RT ditetapkan dengan Keputusan Camat; l. setelah Ketua RT dilantik oleh Lurah, maka Ketua RT segera memilih dan menunjuk Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi-seksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. 

(4) Masa kerja panitia pemilihan Ketua RT berakhir sejak tanggal pengesahan oleh Camat atas hasil pemilihan. 

(5) Pengurus RT terpilih harus melakukan koordinasi dengan pengurus LKMK dan pengurus RW setempat.