Sabtu, 26 Februari 2011

Karang Taruna 0707

...Pak Sutrisno sebagai Sie pemuda dan olah raga yang salah satu tugas pentingnya adalah membentuk kepengurusan karang taruna Griya Citra Asri 0707 dari kemaren sudah sedikit pusing dan sibuk pingin ngumpulkan para karang taruna dan calon karang taruna...Pusingnya itu karena selama ini karang tarunanya udah vacum lama ,sedang untuk membentuk karang taruna baru kebanyakan remaja remajanya umurnya masing nanggung kisaran umur masih 13 sampai 15 tahun-nan, maklum waktu lingkungan pertama kali kita terbentuk tahun 2000-an, mereka mereka masih masuk SD hihiihi...
Tau sendiri kan umur umur segitu tidak bisa dilepas plass... ngurusin karang taruna yang lumayan ribet.Masih butuh arahan dan bimbingan bagaimana melakukan organisasi yang baik dan benar.
Hari minggu kemaren rapat perdana sudah dilakukan dan telah memutuskan ketua karang taruna dan wakilnya, yaitu Ketuanya Rizal anaknya pak Fatkhur dengan wakilnya anak pak Bashori, so laki dan perempuan hihih...
Tugas selanjutnya adalah pembentukan pengurusnya yang akan diadakan pertemuan selanjutnya di bulan depan....
Kita tunggu hasilnya...
Berikut wajah sebagaian karang taruna kita....Mantaps!!!





Lapangan serbaguna kita...

...Mulai hari ini Griya Citra Asri 0707 sudah mempunyai tempat yang representatif untuk kegiatan warga, dari tempat buat rapat, main catur, makan Kothok-an hehehe dan tempat buat olah raga ringan- PIMPONG-...sippp
Arena Pimpong yang sudah kita cicil pengerjaannya dari tahun 2010 lalu, sekarang sudah disempurnakan dengan pengerasan dan di semen mulusss...
Meja pimpong dan pernak pernik pimpong juga sudah tersedia lengkap...
Wahhh...sudah bisa dimulai nih...turnamen kecil kecilan...Saya kira pemain lokal kita seperti : pak Soer, pak Djoko, pak Hasan, pak Pram, pak Timboel, pak Didik, pak Cun dan bapak bapak yang lain sudah pingin menjajal kemampuan masing masing...
Selamat berSuka Suka....Mantapss!!





Jumat, 25 Februari 2011

Pemasangan meteran listrik PJU RT 07 RW 07 Griya Citra Asri Surabaya

...Satu persatu hutang project ditahun 2010 sudah mulai terlunasi, sore kemaren beberapa warga mulai kerja bakti melakukan penyambungan meteran listrik untuk penerangan jalan umum sejumlah 32 titik lampu di kawasan Griya Citra Asri 0707 yang pengerjaannya sudah di mulai tahun 2010...
Warga bisa leluasa beraktivitas malam hari dan merasa aman karena PJU sudah ada meteran listrik sendiri dan tidak was was bila ada operasi dari PLN...hehehehe...
Tapi anehnya...setelah kita memasang penerangan jalan umum di lingkungan GCA 0707 secara swadaya...la kok PJU punyak PLN malah gak nyala sama sekali lo ya...
Selamat menikmati terang benderang....



Kamis, 10 Februari 2011

Rute MPU Surabaya

RUTE MPU/MIKROLET

 Kode Rute
 C Pasar Loak - Sedayu - Karang Menjangan PP
 D Joyoboyo - Pasar Turi - Sidorame PP
 E Petojo - Tanjungsari - Balongsari PP
 F Joyoboyo - Pegirian - Endrosono PP
 G Joyoboyo - Karang Menjangan / Lakarsantri / Karang Pilang PP
H2  Pasar Wonokromo - Pagesangan PP
 H2P Pasar Wonokromo - Terminal Menanggal PP
 I Kupang - Benowo PP
 K Ujung Baru - Kalimas Barat / Pasar Loak PP
 L2 Ujung Baru - Sasak - Petojo PP
 M Joyoboyo - Dinoyo - Kayun - Kalimas Barat PP
 N Kalimas Barat - Menur - Bratang PP
 O Tambak Wedi - Petojo - Keputih PP
 O1 Kalimas Barat - Keputih PP
 O2 (WK) Tambak Oso Wilangun (Depan SPBU) - Petojo PP / Tambak Wedi - Keputih - Bratang PP
 P Joyoboyo - Gebang Putih - Kenjeran / Petojo - Ketintang / Joyoboyo - Karang Menjangan - Kenjeran PP
 Q Kalimas Barat - Bratang PP
 R Kalimas Barat - Kapasan - Kenjeran PP
 S Joyoboyo - Bratang - Kenjeran PP
 T1 Margorejo - Joyoboyo - Sawahan - Pasar Loak PP
 T2 Joyoboyo - Mulyosari - Kenjeran PP
 UJoyoboyo - Rungkut - Wonorejo / Joyobekti PP
 V Joyoboyo - Tambakrejo PP
 W Dukuh Kupang - Kapas Krampung - Kenjeran PP
 YJoyoboyo - Demak PP
 Z Kalimas Barat - Benowo PP
 TV Joyoboyo - Citra Raya / Manukan Kulon / Banjar Sugihan
DP  Kalimas Barat / Petekan - Manukan Kulon PP
 Z1 Benowo - Ujung Baru PP
 J Joyoboyo - Kalianak PP
 BK Bangkingan - Karang Pilang PP
 DA Kalimas Barat - Citra Raya
 JTK Joyoboyo - Tambak Klanggri PP
 JTK2 Joyoboyo - Medokan Ayu PP
 R1 Kalimas Barat - Nambangan - Kenjeran PP
 WLD Wonoarum - Pasar Loak - Dukuh Kupang PP
 WLD2 Bulak Banteng - Dukuh Kupang PP
 RT Rungkut - Pasar Turi PP
 LMJ Lakarsantri - Manukan Kulon - Kalimas Barat PP
 BM Bratang - Perumnas Menanggal PP
 JBMN Joyoboyo - Gunung Anyar PP
 LK Manukan Kulon - Pasar Loak - Kenjeran PP
 GL Pasar Loak - Gadung PP
 JK Joyoboyo - Kalijudan - Kenjeran PP
 IM Benowo - Simokerto
 WB Wonosari - Bratang PP
 DKM Dukuh Kupang - Menanggal PP
 DKB Dukuh Kupang - Benowo PP
 BJBenowo - Kalimas Barat PP
 RDK Dukuh Kupang - Benowo PP
 UBB Ujung Baru - Bratang PP
 UBK Ujung Baru - Kenjeran PP
 JMK Kenjeran - Kalimas Barat PP
 KIP1 Kutisari Indah - Petojo PP (Lewat Tengah) PP
 KIP2 Kutisari Indah - Petojo PP (Lewat Timur) PP
 GS Gunung Anyar - Sidorame PP
 RBK Rungkut Barata - Kenjeran PP
 DWM Balongsari - Pangkalan Karah PP

Telepon Penting Surabaya

Telepon Penting

Nama
 AlamatTelepon
Polda JatimJl. Ahmad Yani, Surabaya(031) 8280748
Polrestabes SurabayaJl. Sikatan 1, Surabaya(031) 3523927
Polres Pelabuhan Tanjung PerakJl. Kalianget 1, Surabaya(031) 3293023
Polsekta SimokertoJl. Ngaglik 87 Surabaya(031) 3765505
Polsekta KenjeranJl. Nambangan 07, Surabaya(031) 3813011
Polsekta TambaksariJl. Mendut 07, Surabaya(031) 5034662
Polsekta SukoliloJl. Manyar Kertoadi I/701, Surabaya(031) 5947887
Polsekta RungkutJl. Kyai Abd. Karim 41, Surabaya(031) 7312046
Polsekta GubengJl. Manyar 80, Surabaya(031) 5674704
Polsekta Tenggilis MejoyoJl. Raya Tenggilis 127, Surabaya(031) 5947887
Polsekta Pabean CantikanJl. Siaga 02, Surabaya(031) 3520073
Polsekta KrembanganJl. Kalianak Timur 153, Surabaya(031) 7496007
Polsekta SemampirJl. Iskandar Muda 02, Surabaya(031) 3293374
Polsekta TandesJl. Raya Darmo Permai Utara I, Surabaya(031) 7312046
Polsekta BubutanJl. Semarang 01, Surabaya(031) 5344073
Polsekta BenowoJl. Raya Sememi 09, Surabaya(031) 7404876
Polsekta WonokromoJl. Joyoboyo 01, Surabaya(031) 5679030
Polsekta WonocoloJl. Margorejo Indah 19, Surabaya(031) 8416502
Polsekta SawahanJl. Tidar 171, Surabaya(031) 5341048
Polsekta TegalsariJl. Basuki Rachmat 30, Surabaya(031) 5341052
Polsekta GentengJl. Ambengan 39, Surabaya(031) 5341054
Polsekta LakarsantriJl. Raya Made 50, Surabaya(031) 7400022
Polsekta GayunganJl. Gayungsari IV, Surabaya(031) 8292903
Polsekta Karang PilangJl. Raya Mastrip Surabaya(031) 7463528
Polsekta KP3 Tanjung PerakJl. Kalianget 1, Surabaya(031) 3293023
Polwil SurabayaJl. Ketegan 73 Sidoarjo(031) 7882290

Daftar Kantor PLN Kota Surabaya

PLN 101, SurabayaJl. Sikatan 1, Surabaya(031) 3523927
PLN Surabaya UtaraJl. Raden Saleh, Surabaya (031) 5341053(031) 5342094
PLN Surabaya SelatanJl. Dukuh Kupang Barat XIV/6, Surabaya (031) 5688099(031) 5670641
PLN Surabaya TimurJl. Kapasan 192, Surabaya (031) 3711052(031) 3765828
PLN Tanjung PerakJl. Kalianget 1, Surabaya (031) 3293023(031) 3291044

Daftar Kantor Pemadam Kebakaran

Surabaya PusatJl. Pasar Turi 21, Surabaya031-3533843-44
Surabaya UtaraJl. Kenjeran 1, Surabaya031-3712208
Surabaya TimurJl. Rungkut Industri XIV/8, Surabaya031-8411113
Surabaya BaratJl. Margomulyo Komplek Srimulyo, Surabaya031-7490486
Surabaya SelatanJl. Menganti-Wiyung, Surabaya031-7523687

Daftar Stasiun Kereta Api di Kota Surabaya
Stasiun Surabaya Kota Jl Stasiun 9,Bongkaran,Pabean Cantikan
Surabaya 60161
031-3521465
Stasiun GubengJl Gubeng Masjid 1,Pacarkeling,Tambaksari
Surabaya 60131
031-5033115
Stasiun Pasar TuriJl Semarang 1,Tembok Dukuh,Bubutan
Surabaya 60173
031-5345014
Stasiun TandesJl. Raya Tanjung Sari No. 22 Surabaya                         -
Stasiun WonokromoJl Stasiun Wonokromo 1,Jagir,Wonokromo
Surabaya 60244
031-8410649

Pak Pramono nemu burung Cendet...

Selepas subuh saya sudah mendengar kicauan burung itu...lumayan rame dan variasi ocean-nya juga beragam, dari jenis suara dan oceannya selintas saya sudah bisa menduga bahwa itu burung cendet, pasti burung cendetnya pak Pram lagi ngoceh tuh...jam 6.30 saya keluar rumah siap siap berangkat kerja, nah lo...ternyata cendet yang dari subuh ngoceh itu bukan punya pak Pram, tapi cendet lepas yang lagi ngoceh diatas kawat listrik depan rumah, reflek langsung noleh ke sangkar cendetnya pak Pram siapa tau cendetnya lepas, ehhh kok masih nongkrong disangkar.
Langsung saya panggil pak Pram kasih info kalau ada cendet lepas depan rumah...
Entah gimana ceritannya, soalnya setelah itu saya pergi kerja ternyata pak Pram berhasil nangkap...hehehe...lumayan buat teman cendetnya.
Burung Cendet / Burung Pentet merupakan salah satu burung predator yang memiliki suara variasi isian yang sangat baik.
Cendet juga memiliki nama lain, seperti bentet, pentet, dan toet (Jawa Barat) dan burung ini merupakan burung petengger dan pemangsa yang agresif dari Famili Laniidae. Famili Laniidae mencakup 74 spesies yang dibagi dalam 4 subfamili. Cendet yang umum termasuk dalam subfamili Laniinae dan Genus Lanius.
Jenis cendet sendiri bermacam-macam yang tersebar di beberapa wilayah di dunia. Salah satunya, adalah cendet abu-abu besar (L excubitor). Spesies ini memiliki ukuran tubuh terbesar dengan panjang sampai 25 cm. Cendet ini berkembang biak di Eropa, Asia, dan Amerika Utara.
Bersama dengan cendet hitam putih (L ludovicianus), burung – burung ini merupakan spesies yang biasa tinggal di dunia baru (Amerika). Jenis lainnya, cendet abu-abu kecil (L.minor) yang memiliki habitat di Eropa Selatan, Asia Tengah, dan Afrika bagian timur. selain itu,
Cendet kepala merah (L senator) yang tinggal di Inggris bagian selatan, Eropa, Asia, dan Afrika. Ada pula jenis burung bentet yang memiliki bentuk serupa yang terdapat di India dan Asia Tenggara, yakni cendet cokelat (/.. christatus) yang banyak dilombakan di Indonesia dan cendet leher hitam (L colarris).
Burung ini memiliki habitat asli di hutan, terutama di pepohonan tinggi. Makanan yang disukainya adalah biji-bijian, serangga, dan buah. Sarang burung ini biasanya terbuat dari ranting, rumput, lumut, bunga-bungaan, wol, dan bulu yang diikat dengan menggunakan sarang laba-laba dan dikaitkan ke pohon atau semak-semak pada ketinggan 4—6 meter dari atas tanah. burung ini mampu menghasilkan telur sebanyak 3—6 butir per periode masa bertelur. Telur-telur ini akan menetas setelah dierami selama dua minggu.
Bagi warga Griya Citra Asri 0707 yang merasa kehilangan burung cendet silakan hubungi pak Pramono yaaa... 

Jumat, 04 Februari 2011

Buku panduan & Tata tertib RT 07 RW VII


BUKU TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA 07 – RUKUN WARGA VII PERUMAHAN GRIYA CITRA ASRI
KELURAHAN SEMEMI  KECAMATAN BENOWO
KOTA  SURABAYA

BAB I
PENDAHULUAN

                Warga Perumahan Griya Citra Asri Surabaya, khususnya RT 07 RW 07 adalah warga yang menetap di wilayah RT 07 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Wilayah RT 07 RW 07 meliputi : Blok RM 8C, Blok RM 8E, Blok RM 8F, dengan total 69 unit rumah dihuni 51 KK.
                Program kerja kepengurusan RT 07 RW 07 periode 2010 – 2013 akan segera dilakukan dan diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

1.        RT 07 berada dibawah RW VII berkedudukan di Perumahan Griya Citra Asri , Kelurahan Sememi,   Kecamatan Benowo – Surabaya.
2.       Warga RT 07 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 07 RW VII, baik dirumah milik sendiri ataupun kontrak.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

1.       HAK WARGA
a.       Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada  pengurus RT 07.
b.      Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan dilingkungan RT 07.
c.       Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT 07.
d.      Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 07 secara proposional.
e.      Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama sama dalam satu kesatuan rukun tetangga.
f.        Setiap warga berhak meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan keluarga.
g.       Setiap warga berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan kepercayaannya.


2.       KEWAJIBAN WARGA
a.       Warga yang menetap ataupun kontrak diwajibkan memiliki KSK, identitas diri (KTP) permanent dan atau KTP musiman.
b.      Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW   yang  disetorkan kepada Koordinator RT masing masing, paling lambat tanggal 10  pada setiap bulannya.
c.       Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT 07 sesuai dengan identitas diri yang sah.
d.      Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KSK atau  fotocopy identitas diri lainnya yang diakui oleh undang undang.
e.      Setiap  tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau  tinggal    di wilayah RT 07, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT  07 dengan membawa  fotocopy  identitas diri yang sah.
f.        Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g.       Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 07
RW VII.
h.      Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i.         Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris RT 07.

BAB IV
K E P E N D U D U K A N

1.       Bagi setiap warga yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah diwajibkan memiliki  surat-surat identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.       Setiap warga yang tinggal menetap dan status rumah yang ditinggali atau dihuni adalah rumah milik sendiri, wajib mempunyai KSK (Kartu Susunan Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) RT.07 RW.VII Perum Griya Citra Asri.
3.       KSK (Kartu Susunan Keluarga) sebaiknya berisi tidak lebih dari 1 (satu) keluarga inti. Bagi anggota keluarga yang telah menikah, harus memiliki KSK (Kartu Susunan Keluarga) yang terpisah, dan diurus selambat-lambatnya 3 bulan setelah membina keluarga sendiri.
4.       Administrasi kependudukan dan aturan kependudukan diatas bila tidak di lengkapi dan dipatuhi akan diberikan teguran 3 X selama 3 bulan berturut turut,bila teguran 3X tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi berupa pencabutan hak hak yang didapat warga RT 07.
5.       Jika hendak mengurus surat keterangan ke RT, wajib membawa KTP atau KSK.
6.       Warga pindahan dari luar RT 07, wajib melaporkan dirinya keketua  RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menetap di wilayah RT 07 serta wajib melampirkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal dan surat identitas diri, dan wajib menyumbang 2 (dua) buah kursi plastik warna hijau untuk inventaris.
7.       Warga yang pindah keluar RT.07 wajib lapor ke RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pindah.


BAB V
sosial kemasyarakatan

1.      Setiap warga, baik yang berstatus tempat tinggal tetap, atau kontrak wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah RT.07, seperti :
            a.         Pertemuan Rutin Warga.
            b.         Kerja Bakti Warga.
            c.         Kegiatan Keagamaan.
            d.         Kegiatan PKK (bagi ibu-ibu)
            e.         Kegiatan Sosial lainnya.
2.      Apabila ada warga yang tertimpa musibah kematian, bersama pengurus RT dan warga yang lain wajib membantu sampai terselenggaranya pemakaman.
3.      Kerja bakti warga dilakukan setiap 2 bulan sekali, setiap warga diwajibkan untuk mengikuti kerja bakti, bila berhalangan hadir diwajibkan melapor kepada ketua RT 07, dan bila tidak hadir tanpa pemberitahuan akan dikenakan denda sebesar Rp.10.000,-/ KK.
4.      Tamu yang menginap di rumah seorang warga 1 x 24 jam atau lebih wajib melaporkan diri   pada ketua RT atau sie keamanan RT.
5.      Warga yang menyelenggarakan hajatan, dengan menggunakan fasilitas umum, harus lapor ke ketua RT dan membayar kas RT sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
6.      Penyelenggara hajatan harus mematikan sound systemnya pada jam 24.00 WIB (jam 12 malam) agar tidak mengganggu lingkungan.

BAB VI
keamanan lingkungan

1.      Apabila terjadi pencurian, segera lapor ke pihak keamanan RT, apabila dirasa perlu, bersama pengurus RT, warga bisa lapor polisi ke nomor telepon 199 atau ke Polsek Benowo dengan nomor telepon (031) 7404876.
2.      Bila warga kedatangan tamu yang mengaku petugas (dari instansi manapun), harap selalu menanyakan surat perintah penugasan. Jika dirasa mencurigakan, bisa menghubungi keamanan RT.
3.      Dilarang keras melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah RT 07. Setiap pelanggaran akan mendapatkan teguran keras, dan diserahkan kepada pihak yang berwajib (polisi) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
4.      Bagi warga diluar RT 07 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah RT 07 tanpa adanya persetujuan atau ijin dari RT.
5.      Warga atau tamu warga yang tertangkap melakukan tindakan asusila, narkoba, perjudian ataupun tindakan kriminal lainnya akan diserahkan pada aparat yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
6.      Kendaraan atau mobil bukan milik warga RT 07 dilarang parkir di wilayah RT 07.


BAB VII
PERPINDAHAN PENDUDUK

1.       Warga yang pindah keluar wilayah RT 07 diwajibkan melapor ke pengurus RT 07 dan membuat surat pindah dari RT 07 RW 07.
2.       Warga yang pindah keluar wilayah RT 07, bukan lagi warga RT 07. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 07, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 07 bukan warga RT 07.
3.       Pengurus RT 07 tidak bertanggung jawab bila terjadi sesuau yang tidak diinginkan dikemudian hari.


BAB VIII
w i l a y a h

1.      Setiap warga dilarang mendirikan bangunan di area fasilitas umum.
2.      Bagi warga yang melakukan renovasi atau membangun rumah, maka :
a.       Terlebih dahulu harus meminta ijin tetangga sebelah kanan, kiri dan belakang rumah yang direnovasi.
b.      Bangunan tidak boleh memakan bahu jalan dan pendirian pagar tidak boleh melebihi batas selokan terluar.
c.       Material bangunan harus ditempatkan secara rapi, teratur dan bersih tanpa menghalangi pemakai jalan, menyumbat selokan dan menyisahkan sampah material lainnya.
3.      Pemilik rumah kosong atau tidak berpenghuni, wajib membayar uang keamanan dan retribusi ke RT 07 setiap bulannya.
4.      Jual beli rumah di wilayah RT.07 dikenakan biaya kas pembangunan sebesar Rp. 250.000,- yang ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual.

Warga Luar Wilayah RT 07 RW VII
5.      Warga luar wilayah RT 07 RW VII, bila mempergunakan fasilitas jalan atau wilayah RT 07 untuk akses transportasi pembangunan rumah ataupun menyimpan material bangunan diwajibkan mematuhi beberapa ketentuan sebagai berikut :
a.       Mengurus ijin tertulis dari Ketua RT 07.
b.      Material bangunan tidak diperbolehkan memakai kendaraan besar mis : Truk, Tronton, dan truk besar sejenis.
c.       Material bangunan hanya diperkenankan menggunakan Colt T, pick up dan sejenisnya.
d.      Material bangunan harus diangkut ketujuan dalam waktu waktu 1 X 24 jam.
e.       Dikenakan sumbangan sebesar Rp.300.000,-/ perijinan dan sumbangan Rp.5.000,- /angkutan masuk atau kirim.



BAB IX
MUSYAWARAH

1.       MUSYAWARAH WARGA 
a.       Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh  setiap pengurus dan warga.
b.      Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga.
c.       Diadakan setiap bulan atau ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
d.      Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pelaksanaan.

2.       MUSYAWARAH PENGURUS
a.       Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 3 bulan sekali.
b.      Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak.


BAB X
PEMILIHAN KETUA RT

1.       KUALIFIKASI CALON

a.       Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama rta memiliki kepedulian  sosial yang tinggi.
b.      Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik   sekurang-kurangnya selama     6 bulan.
c.       Calon ketua RT tidak terlibat dan atau dalam masalah proses hokum.
d.      Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

2.       MASA JABATAN
a.       Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun.
b.      Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.

3.       TATA CARA PEMILIHAN
a.       Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.      Setiap KK memiliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri.
c.       Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua  terpilih.
d.      Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT .



BAB XI
KEPENGURUSAN

1.       Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.       Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama   kepada     kepengurusan baru, berupa   uang  kas, laporan keuangan,  data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.      Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
2.        Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral dalam melaksanakan tugasnya.
3.       Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
4.    Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua  melalui rapat pengurus.
5.    Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.

BAB XII
TUGAS KEPENGURUSAN

1. KETUA
Bertanggung jawab untuk :

a.       Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama.
b.      Memilih anggota dan menyusun  struktur kepengurusan RT.
c.       Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
d.      Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT.
e.      Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
f.        Melindungi dan mengamankan lingkungan RT 07 RW VII sesuai dengan kepentingan umum.

2. WAKIL KETUA
Bertanggung jawab untuk :

a.       Menggantikan tugas ketua, apabila berhalangan.
b.      Membawahi seksi sosial dan agama, koordinator keamanan, humas, keolahragaan.

3. SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a.       Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.      Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus.
c.       Mempublikasikan hasil musyawarah.
d.      Mengatur  administrasi.
e.      Mengatur data warga.
f.        Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan  dokumentasi kegiatan insidential.

4. BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Mengatur dan melakukan management atas semua  transaksi kegiatan.
b.      Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua   anggaran kegiatan.
c.       Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita.
d.      Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

5. SIE HUMAS & SOSIAL
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung  antara pengurus RT 07 dengan aparat pemerintah diluar RT 07 (eksternal khusus).
b.      Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 07 maupun pengurus RT lain.
c.       Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.      Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).
e.      Memimpin aktivitas didalam kegiatan sosial.
f.        Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 07.
g.       Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau mendapat musibah.
h.      Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT berkoordinasi dengan Ketua RT & Bendahara.

6. SIE KEAGAMAAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid atau Musholla atau pengurus keagamaan    lain yang terdekat.
b.      Mengaktifkan kegiatan keagamaan di wilayah RT 07.
c.       Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana keagamaan dan apabila ada warga yang meninggal dunia.

7. SIE  PEMUDA & OLAHRAGA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menggairahkan pemuda dan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 07.
b.      Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga dan kegiatan pemuda.
c.       Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
d.      Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
e.      Membimbing dan membina karang taruna secara aktif.


8. SIE KEAMANAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 07.
b.      Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.       Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.      Membentuk sistem area penitipan kendaraan bermotor yang bersifat insidential, bila ada hajatan besar di lingkungan RT.
e.      Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan RW.

9. SIE KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Memberdayakan dan mensosialisasikan kepada seluruh warga tentang pentingnya    menjaga lingkungan.
b.      Memimpin secara langsung kerja bakti warga.
c.       Mengawasi kebersihan lingkungan.
d.      Membuat agenda penghijauan lingkungan secara periodik.

10. SIE  PERLENGKAPAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan RT 07 mulai dari pecah  belah, kursi, sound  system, tikar dll untuk pelaksanaan kegiatan RT 07, seperti   HUT RI dan lainnya.
b.      Memberikan usulan kebutuhan perlengkapan dan peralatan RT 07 kepada ketua  RT dan bendahara.
c.       Melakukan inventarisasi peralatan dan perlengkapan RT 07 setiap semester.

11. SIE  PEMBANGUNAN WILAYAH
Bertanggung jawab untuk :
a.       Membuat program kerja pembangunan secara periodik selama 3 tahun, secara terukur dalam hal pendanaan, penjadwalan kerja dan prioritas pembangunan wilayah.
b.      Bersama ketua RT dan pengurus terkait mencari sumber dana diluar kas RT lewat donatur intern maupun donatur dari luar baik swasta maupun instansi pemerintah.

Buku panduan ini sejak ditetapkan, berlaku dan mengikat bagi seluruh warga RT 07 RW VII tanpa terkecuali.
Hal hal yang belum tercantum dalam buku panduan, bila dipandang perlu dan sesuai dengan kebutuhan tata tertib Rukun Tetangga akan diatur dan disesuaikan dikemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan pengurus RT 07 RW VII.

Surabaya, 2 February 2011,