Selasa, 06 Desember 2016

Ketua RT 07 RW 07 terpilih periode 2017 - 2020

Girah perebutan pemimpin kepala daerah serentak yang sedang ramai untuk masa periode di tahun 2017 berbanding terbalik dengan pemilihan pemimpin di level Rukun Tetangga atau Rukun Warga.
Bila di Pilkada para kandidat bersaing dengan segala cara baik dengan cara menawarkan program yang bombastis, money politik, blusukan ke kampung kumuh untuk meraih suara rakyat, janji muluk dengan penampilan seolah olah menjadi orang paling bijak dan murah hati dan bahkan sudah ditarik ke level keagamaan pribadi kita, mempengaruhi kepercayaan kita yang paling pribadi.
Bandingkan dengan pemilihan di level Rukun Tetangga, jangankan dijadikan RT, didaftar jadi kandidat saja mereka pada tidak mau, panitia pemilihan RT baru harus bekerja keras untuk mencari kandidat, merayu bapaknya, setelah itu merayu ibunya, Begitu berat tugas panitia pemilih untuk meyakinkan mereka. Mereka sudah membayangkan hal hal yang akan terjadi bila menjadi RT. 
Sempat ada wacana dari Pemerintah Kota bahwa setiap RT akan mendapatkan insentive gaji bulanan, tetapi masih belum bisa menarik para kandidate, mungkin tidak sebanding dengan pengorbanan dan masalah yang akan ditanggungnya.
Partisipasi warga memang menjadi faktor penting di pemilihan RT atau RW, tanpa partisipasi warga, kepengurusan baru tidak akan terbentuk dan itu dampaknya akan jelek bagi kelangsunan pemerintahan dan administrasi di level RT/RW.
Undangan pemilihan RT yang di bagikan sendiri oleh pak Pramono Bikan sebagai RT 07/07 membuktikan bahwa kerja sosial di tingkat RT sangatlah berat, membutuhkan pengorbanan baik meteri, waktu dan psikis, Terimakasih pak Pramono atas kerelaannya memimpin RT 07.
Alhamdulillah di wilayah RT 07 RW 07 Griya Citra Asri, tadi malam telah terpilih secara voting ketua RT baru.
Ada 2 kandidat yang diajukan tadi malam, yaitu pak Sutrisno Samidi dan pak Walgianto.
Terpilih secara voting dengan nilai tipis adalah bapak Sutrisno Samidi dengan perolehan 25 suara dari total pemilih 46 pemilih.
Kita sebagai warga yang baik harus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam membangun dan menjaga wilayah kita.
Selamat buat pak Sutrisno Samidi dan pak Walgianto, Semoga segera terbentuk kepengurusan yang baru dan ideal buat kampung kita.










Kamis, 17 November 2016

Masih Nyamankah tinggal di Griya Citra Asri?

Judul diatas sudah ada di benak dan batin Saya dalam 2 tahun terakhir ini, pertanyaan itu selalu timbul bila memasuki area perumahan tercinta kita....Apakah nyaman tinggal di Griya Citra Asri ?
Mari kita sedikit berimprovisasi dengan menggambarkan mulai pintu masuk depan perumahan sampai ke rumah kita.
Dari pintu masuk kita sudah di sambut dengan kelak kelok jalan menyusuri deretan Ruko yang kosong, di pintu gerbang disambut oleh security dan mulai kita menghadapi halang rintang yang ada di sepanjang jalan menuju rumah kita.
Halangan yang banyak dan sangat menjengkelkan adalah banyaknya Polisi Tidur yang jaraknya setiap 50 meter, belum lagi bentuk dan ketinggiannya yang tidak seragam, ada yang tinggi kurus, tinggi gemuk, lebar lancip dan sebagainya. Yaaa Tuhan...siapakah makhluk yang menciptakannya? tolong berilah hidayahMu ya Tuhan...
Dalam membuat Polisi Tidur sudah ada panduan dan dasar hukumnya yang harus ditaati, agar masyarakat yang menggunakan jalan masih mendapatkan haknya berkendara dengan nyaman dan aman. Membuat Polisi Tidur itu bukan hak individu atau sebagian kecil kumpulan individu. Jalan Raya adalah hak semua lapisan masyarakat pengguna jalan.
Membuat polisi tidur harus mempunyai ijin dan aturan yang telah ditetapkan oleh undang undang.
"Pembuatan polisi tidur harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dalam peraturan daerah".
Menurut peraturan Menteri Perhubungan No.3/1994 Pasal 4: "Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan"; Pasal 5: "Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%".
Telah disiapkan pula ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana. Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"
Polisi Tidur di Griya Citra Asri menurut Saya sudah di luar batas undang undang, Banyak sepeda motor yang terjatuh karena tidak terlihat di waktu malam ( la wong gak dikasih cat marka rek...jebakan Betmen iku...), banyak mesin sepeda motor yang terantuk karena ketinggiannya yang gak aturan, mesin bocor, masuk bengkel, keluar duit...korbanya hanya bisa sumpah serapah ke pembuatnya...dosa mengalir ke mereka ( dosa Jariah...dosa yang mengalir terus menerus walaupun yang membuat Polisi Tidur telah meninggal dunia...qiqiqiqi...)
Hal yang tidak nyaman lagi selain Polisi Tidur adalah banyaknya Mobil pribadi yang diparkir di jalan, Banyak warga Griya Citra Asri yang mempunyai mobil tapi tidak mempunyai garasi, banyak yang bisa beli mobil tapi gak bisa bikin garasi mobilnya, akhirnya jalan umum yang diperuntukan oleh masyarakat pengguna jalan di korupsi oleh mereka untuk parkir mobilnya.
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan. 
Akhirnya masyarakat yang dirugikan, mereka harus bermanuver kanan kiri menghindari mobil mobil pribadi yang diparkir sepanjang jalan.
Kalau mobil mereka tergores atau tertabrak, mereka marah dengan sumpah serapahnya, minta ganti rugi, laporkan polisi, laporkan Komnas Ham atau laporkan KPK...qiqiqiqi.
Kalau mobil mereka hilang di curi...nyalahkan petugas jaga, sucurity jadi kambing hitam, tetangga kanan kiri dicurigai, tetangga disemprot kenapa gak ikut ngawasi...qiqiqiqiqi.
Kalau tetangga kanan kiri mengingatkan agar mobilnya jangan parkir di jalan umum...mereka menuduh tetangganya iri..sakit hati, dengki...halahhh...hahahaha.
Jalan umum di perumahan sudah dikuasai oleh individu individu yang kurang empati, kurang membaca dan sikap yang mau menang sendiri, asal kepentingan pribadinya tercukupi, gak mau tau hak orang lain.

Semoga di tahun 2017 sudah ada ketua RW dan perangkatnya, memang dalam 1 tahun ini ada kekosongan di perangkat Rukun Warga VII di Griya Citra Asri, sehingga lingkungan kita secara administratif dan unggah ungguh dalam bertetangga antar RT tidak dapat di awasi dengan baik.
Masih merasa nyamankah tinggal di Griya Citra Asri ?.....
Kita lihat perkembangan selanjutnya...qiqiqiqi
Salam











Jumat, 28 Oktober 2016

4 hari Mati air PDAM.....pusiiing

Minggu lalu warga Griya Citra Asri dipusingkan dengan mati air yang berlangsung selama 4 hari..dan intensitas mati air akhir akhir ini semakin sering, mulai dari alasan perbaikan jaringan, listrik genset di PDAM mati atau kebocoran pipa jaringan.
Sepertinya warga Griya Citra Asri harus mulai sadar deh...mulai memikirkan Tandon Air di rumah masing masing, dan kalau melihat intensitas mati air PDAM yang hampir setiap bulan terjadi - "WAJIB PUNYA TANDON AIR".
Kita warga RT 07 GRiya Citra ASri sedikit terbantu oleh pak Hasan yang mempunyai tandon air yang besar, baik tandon air atas maupun tandon tanam sehingga bisa bagi bagi air bersih ke tetangga kanan kiri saat mati air. Tapi sampai kapan kita minta terus??...hehehehe...malu yooo.
Saya sudah mulai bikin tandon air atas dan bawah, gimana ngitungnya kebutuhan air kita untuk sehari hari?
Berikut cara menghitungnya :
Jumlah rata-rata kebutuhan air seseorang dalam sehari, yaitu 233 liter per hari
Untuk seorang perempuan 1/4 lebih besar dari 233 liter atau 1/4 x 233 = 58,25 liter. 
Sehingga untuk seorang perempuan adalah 233 + 58,25 = 291,25 liter. 
Nilai 1/4 ini saya hitung berdasarkan perkiraan rata-rata lama waktu masa periode berlangsungnya menstruasi selama 1 minggu dalam sebulan, dalam satu bulan terdiri dari 4 minggu.
Contoh anggota rumah saya ada 5 orang, dengan 2 orang perempuan dewasa maka kebutuhan air di rumah saya adalah : 3 laki dan anak X 233 liter = 699 liter/ hari, 2 wanita dewasa 2 X 291,25 = 582.50 liter/ hari
Jadi total kebutuhan air keluarga saya dalam 1 hari adalah 1.281.50 liter/hari.
Itulah nilai kapasitas minimum dari tandon air yang dibutuhkan. Anda bisa menghitungnya sendiri sesuai dengan kondisi penghuni di rumah saat ini.Seandainya kita menginginkan untuk bisa memiliki cadangan air yang bisa mem-backup terhentinya pasokan air PAM selama 24 jam, nilai minimum kapasitas tangki air yang telah dihitung cukup dikalikan dengan 2 (dua). Dimana, dalam contoh di atas menjadi 1.281.50 x 2 = 2.563 liter
Pemahaman dari “bisa mem-backup selama 24 jam” adalah minimum waktu yang tersedia untuk kita supaya bisa mendapatkan dan menggunakan air secara normal. Pada prakteknya, air yang tersedia untuk itu bisa untuk pemakaian melebihi waktu 24 jam. Karena, ada jeda waktu dimana tidak terjadi pemakaian air, yaitu di saat kita sedang tidur.
Saya bikin tandon atas kapasitas 1.500 liter, tandon bawah 1.500 liter, jadi total 3.000 liter...keluarga saya sepertinya aman bila ada mati air dengan tandon kapasitas 3.000 liter itu ya...qiqiqi..
Ayo para tetangga kanan kiri, muka belakang...mulai kita bikin tandon...ayuuukkk!!!






Selasa, 18 Oktober 2016

Pemilihan ketua RT 07 RW 07 Griya Citra Asri Surabaya

     Periode kepemimpinan RT di Surabaya akan mulai diputar lagi di awal November 2016, di wilayah RT 07 RW 07 Griya Citra Asri Surabaya sudah mulai dipersiapkan langkah langkah awal yang harus dilakukan yang antara lain sebagai berikut :

(1) Tata Cara Pemilihan : 
a. Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Lurah dengan Keputusan Lurah, yaitu terdiri dari: 
1) Ketua; 
2) Wakil Ketua; 
3) Sekretaris; 
4) Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) orang. 
b. Panitia Pemilihan Ketua RT tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua RT. 

(2) Tugas dan wewenang panitia pemilihan : 
a. Mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua RT berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat; 
b. Memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara pemilihan; 
c. Menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat;
d. Mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak; 
e. Mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia; 
f. Melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada Camat melalui Lurah untuk mendapatkan pengesahan. 

(3) Pelaksanaan pemilihan : 
a. Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya yang beralamat di wilayah RT tersebut dalam suatu pemilihan yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga dimaksud; 
b. Paling sedikit 20 (dua puluh) Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat mencalonkan 1 (satu) calon Ketua RT; 
c. Apabila sampai dengan batas akhir pelaksanaan penjaringan nama calon Ketua RT hanya diperoleh 1 (satu) calon Ketua RT, maka pelaksanaan pemilihan Ketua RT tetap dilaksanakan guna memilih calon tunggal; 
d. Apabila pada saat batas akhir pelaksanaan penjaringan nama calon Ketua RT sampai dengan pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT tidak terdapat calon yang bersedia untuk dipilih sebagai Ketua RT, maka peserta yang hadir pada saat rapat musyawarah pemilihan Ketua RT menetapkan Ketua RT periode sebelumnya untuk dipilih sebagai Ketua RT; 
e. Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua RT tidak dihadiri 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pemilihan Ketua RT tidak dapat dilanjutkan dan Ketua Panitia Pemilihan Ketua RT segera membuat jadwal untuk pelaksanaan pemilihan berikutnya; 
f. Pelaksanaan pemilihan berikutnya dilaksanakan sekurangkurangnya 1 (satu) hari dan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf e; 
g. Apabila pelaksanaan pemilihan berikutnya tidak dihadiri 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka jumlah yang hadir dianggap sah untuk melaksanakan pemilihan Ketua RT; 
h. Pelaksanaan hasil pemilihan Ketua RT wajib dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan Ketua RT dengan ditandatangani oleh seluruh Panitia Pemilihan Ketua RT serta Ketua RT terpilih, sedangkan unsur pengurus RW dan unsur Kelurahan sebagai saksi; 
i. Ketua panitia pemilihan Ketua RT paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Pemilihan Ketua RT harus mengajukan permintaan pengesahan hasil pemilihan Ketua RT secara tertulis kepada Camat melalui Lurah setempat dengan dilampiri Berita Acara Pemilihan Ketua RT; 
j. Hasil pemilihan Ketua RT dinyatakan sah apabila telah mendapat pengesahan dari Camat dan wajib melaksanakan tugas setelah dilantik oleh Lurah; 
k. Pengesahan hasil pemilihan Ketua RT ditetapkan dengan Keputusan Camat; l. setelah Ketua RT dilantik oleh Lurah, maka Ketua RT segera memilih dan menunjuk Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi-seksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. 

(4) Masa kerja panitia pemilihan Ketua RT berakhir sejak tanggal pengesahan oleh Camat atas hasil pemilihan. 

(5) Pengurus RT terpilih harus melakukan koordinasi dengan pengurus LKMK dan pengurus RW setempat. 








Rabu, 21 September 2016

Ke Candi Prambanan dari Stasiun Kereta Api Tugu Jogja.

Terlalu cepat nyampai di Stasiun Tugu Jogja, dari jadwal kereta yang akan membawa Saya pulang ke Surabaya, Waktu masih menunjukan 13.00 Wib, kereta Api Sancaka Jogja - Surabaya berangkat di 4.35 sore, 3.5 jam saya harus menunggu di Stasiun Tugu, sepertinya akan membosankan di 3.5 jam kedepan. Iseng saya bertanya pada petugas jaga didepan stasiun...berapa lamakah jarak tempuh ke Candi Prambanan dari stasiun ini?...ternyata hanya 30 menit naik ojek. Kalkulasi pulang pergi naik ojek bisa ditempuh selama 1 jam, ada sisa waktu 2.5 jam...ahhh bisa berkeliling Candi selama itu...saya rasa cukup...
Siiiippp...saya putuskan di 3.5 jam ini menyempatkan kabur ke Candi Prambanan. Jam masih menunjukan di 1.15 siang...harus kembali ke Stasiun Tugu jam 4.15 sore.
Berpacu dengan waktu, berjudi dengan prediksi..dengan kalkulasi nekat aku pergi...qiqiqiqi
Naik Gojek ke Prambanan
Itungan biayanya...
Gojek PP Stasiun Tugu - Candi Prambanan Rp.  60.000,-
Tiket masuk Candi Prambanan                     Rp.  30.000,-
Bakso                                                            Rp.  10.000,-
Total                                                              Rp.100.000,-