Kamis, 02 Juli 2015

Mengurus sertifikat HGB ke SHM

Sertifikat anda masih HGB ? ingin mengurus peningkatan dari HGB ke SHM ? hehehe...Ok Saya akan share pengalaman Saya dalam mengurus sendiri peningkatan sertifikat rumah Saya dari HGB ke SHM.
Terus terang saat pengurusan kolektif HGB ke SHM yang dilakukan oleh RW 07 Griya Citra Asri Surabaya di tahun 2012 yang lalu, Saya ketinggalan kereta...maklum saat itu lagi bertugas ke luar pulau sehingga tertinggal.
Dengan niat mengurus sendiri dan pasti sudah dengan sadar akan melewati tahapan administrasi dan birokrasi yang dibenak Saya akan ribet dan mondar mandir, melangkahlah Saya...
Tahapan pertama yang harus disiapkan adalah melengkapi administrasi yang dibutuhkan antara lain :
  1. Copy KTP dan KSK . - KTP dan KSK di legalisir dulu ke kelurahan, yang dibutuhkan masing masing hanya 1 lembar, tetapi mending copy 4 lembar, sisanya bisa kita simpan.Pengurusan sangat mudah dan tidak membutuhkan biaya, proses bisa ditunggu. Kelurahan Saya sangat profesional. Terimakasih Pak Lurah dan team...hehehe.
  2. Copy IMB. -Copy IMB di legalisir di DINAS CIPTAKARYA DAN TATA RUANG Pemkot Surabaya. Jl.Taman Surya no 1 Surabaya. Pengurusan sangat mudah dan tidak membutuhkan biaya. IMB asli harus dilampirkan.Copy IMB diberikan ke kita 2 lembar, 2 lembar disimpan oleh Dinas Cipta Karya, jadi copy 4 lembar yaa. Sangat Profesional, pengurusan membutuhkan 3 hari kerja, berkas kita tinggal.
  3. Copy SPPT-PBB. -Copy SPPT-PBB di legalisir di DINAS PENDAPATAN DAERAH Pemkot Surabaya. Jl.Jimerto Surabaya. Pengurusan sangat mudah dan tidak membutuhkan biaya. SPPT-PBB asli harus dilampirkan. copy 4 lembar yaa. Sangat Profesional, pengurusan membutuhkan 3 hari kerja, berkas kita tinggal.
  4. Sertifikat HGB Asli dan Copy Sertifikat HGB. Tidak perlu dilegalisir.
  5. Surat Pernyataan Bahwa alamat yang tercantum di IMB, SPPT-PBB dan Sertifikat adalah alamat yang sama. Surat pernyataan ini kita buat sendiri dan dilegalisir ke Kelurahan. Proses 1 hari tanpa dipungut biaya.
Sambil menunggu legalisir IMB dan SPPT-PBB yang membutuhkan 3 hari kerja, kita bisa lanjutkan ke BPN Kantor Surabaya I di Jl. Taman Puspa Raya blok D1 Citraland Surabaya untuk membeli blangko pengurusan peningkatan HGB ke SHM di Koperasi BPN, mengganti ongkos Blangko Rp.10.000, didalam belangko sudah ada form form yang harus kita isi. Untuk pengurusan HGB ke SHM dengan luas tanah dibawah 200m2 warna belangko merah muda. ada 6 form yang harus kita isi dan semuanya harus di sertai materai Rp.6.000,-. Di koperasi BPN menyediakan juga materai, jadi beli blangko sekalian beli materainya disana ya...
Ada salah satu form Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Bangunan yang harus diketahui oleh PPAT/Notaris/Petugas berwenang. Kita bisa meminta ke kantor PPAT/Notaris terdekat, biayanya Saya belum tahu, sebab Saya saat pengisian form di BPN, ada orang baik hati yang membantu menguruskan form Surat pernyataan tersebut sudah lengkap dengan Tanda tangan dan Stempel PPAT....hehehe gratis. Semoga orang tersebut diberikan rahmad oleh Allah SWT.

Setelah kelengkapan Administrasi yang tersebut diatas sudah lengkap, semuanya dimasukkan di blangko warna merah muda, setelah itu kita ke BPN, oh ya untuk kantor BPN Surabya I.. jam bukanya dari jam 8.00 wib - 14.00 wib,dipotong 1 jam istirahat. Saya sarankan datang pagi hari aja ambil nomor antrian ( ada petugas yang ramah, dengan senang hati akan memberikan nomor antrian. bilang ke petugas bahwa kita mengurus sendiri ). Jangan datang saat istirahat yaaa...hehehe
Kita akan diarahkan ke loket 1 - Informasi, nunggu pangilan berdasarkan nomor antrian, setelah dipanggil kita serahkan berkas, di cek oleh petugas, kalau sudah lengkap kita ambil surat perintah setor ke Bank Jatim ( Bank Jatim ada di dalam kantor BPN ). Setelah itu kita bayar Rp.50.000,- untuk luas tanah dibawah 200m2. Terakhir kita serahkan semua data dan sertifikat asli di dalam blangko merah muda ke loket 3. Proses dan pengambilan Sertifikat di 7 hari kerja dari tanggal pembayaran, sambil membawa Bukti Bayar BPN dari bank Jatim.
Tidak Susah bukan ?
Dari mulai melengkapi data sampai proses pembayaran Perubahan atas Tanah di BPN efektif hanya membuthkan 5 hari kerja, di sela sela kesibukan kita kerja.
Kita bersyukur di Surabaya semua kantor pemerintahan mulai dari kelurahan sampai ke BPN sudah sangat profesional, pengurusan tidak berbelit, tidak ada biaya, dan jangka waktu proses pengurusan surat surat sangat jelas. Semoga Bu RISMA kembali memimpin Surabaya yaa...hehehehe. Thanks Bu.

Total biaya pengurusan peningkatan sertifikat HGB menjadi SHM :
1. Makan siang Soto Ayam plus Es Teh di Jl. Jimerto mengurus legalisir IMB dan PBB : Rp. 12.000,-
2. Photo Copy data Rp.2.500,-
3. Parkir Rp.2.000,-
4. 7 materai @ 6.000,- Rp.42.000,-
5. Blangko BPN Rp.10.000,-
6. Biaya HGB ke SHM Rp.50.000,-
TOTAL : Rp.118.500
Hehehehe...Murah ? ...kalau dibandingkan dengan pengurusan lewat Notaris/PPAT  sekitar Rp.2.000.000 sampai Rp.3.000.000,- Kita bisa hemat banyak.

Kantor Dinas Cipta Karya Surabaya

Legalisir IMB

Kantor Pemkot Surabaya, Jl. Jimerto

Menunggu antrian legalisir PBB

Jadwal buka pelayanan Dispenda Surabaya

Kantor BPN kota Surabaya 1

Koperasi BPN tempat pembelian Blangko dan materai

Menunggu antrian penyerahan data dan Sertifikat
Blangko warna merah muda

Data persyaratan yang harus dilampirkan

Surat pernyataan penguasaan fisik dan bangunan yang harus di legalisasi di PPATK/Notaris

Surat keterangan alamat yang sama di PBB,IMB dan sertifikat yg dikeluarkan oleh kelurahan.




19 komentar:

  1. Sangat berguna untuk disimak biar tdk ada lg msyarakat yg gampang d bodohi oleh staff staff pemerintahan yg haus akan uang.

    BalasHapus
  2. Utk imb dan pbb apakah wajib dilegalisir? Klo dg menunjukkan aslinya saja apakah tdk bs? Terima kasih atas informasinya yg sgt membantu

    BalasHapus
    Balasan
    1. WAJIB. IMB dilegalisir di Dinas Cipta Karya, PBB di legalisir di DISPENDA Pemkot. Berkas yang dilegalisir untuk file mereka.

      Hapus
    2. untuk legalisir IMB dikenakan biaya berapa pak ?

      Hapus
    3. Gratis tis mas..Surabaya ok banget

      Hapus
    4. Gratis tis mas..Surabaya ok banget

      Hapus
  3. Berguna sekali. trims.
    Mau tanya:
    - Untuk surat keterangan alamat sama, itu di ketik sendiri ya? tapi kop suratnya kok seperti dari kelurahan? mohon info nya.
    - legalisasi surat pernyataan fisik ada bocoran gak kena berapa yg diminta oleh notaris?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih
      Untuk Surat keterangan Alamat Sama, blangko dan isian di ketik oleh kelurahan, bisa di tunggu atau ditinggal. tergantung kesibukan di Kelurahan.
      Kebetulan Saya di kasih gratis sama NOtaris. maaf belum tau harganya.

      Hapus
  4. kalau tidak ada IMB apakah bisa memakai surat keterangan dari kelurahan kalau tanah yang kita meiliki digunakan untuk mendirikan bangunan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saran Saya lebih baik diurus IMBnya mas..biar aman

      Hapus
  5. Saya mau tanya ada biaya yg dibayarkan ke negara dari beberapa artikel yg sy baca dari HGB ke SHM 2%*(total njop tanah-njoptkp) itu berlaku untuk apa? Kok sy tdk ada membaca biaya itu di sini. Maaf, msh belum ngerti prosesnya, hehee. Bisa tlg dijelaskan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau mengurus sendiri gak ada biaya itu mas..itu hitungan kalau mengurus lewat notaris.

      Hapus
    2. ow begitu ya, terima kasih atas infonya. Bisa dicoba nih, hehehe...

      Hapus
    3. Mas mau tanya nih, sya baru beli di gca HGB, klo lewat notaris biayanya brp ya total? Klo urus sendiri wktunya gk ada,uk tanah 6x12. Terimakasih

      Hapus
    4. Kalau lewat notaris dulu tahun 2015 saya ditawari harga 3.5juta. 2019 saya gak tau berapa. Saya juga gak ada waktu untuk mengurusnya saat itu, tapi setelah niat dan melangkah, gampang ternyata, tidak sesulit yg kita bayangkan. Yg paling berat adalah melangkah pertama, setelah kita mau melangkah...semuanya mudah. Waktu kerja saya 24 jam dalam seminggu, tapi bisa.

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. terima kasih atas share pengalamannya, berguna sekali untuk saya yang akan mau melakukan proses pengingkatan Hak sertifikat

    BalasHapus
  8. Legalisir IMB berapa lembar yang dibutuhkan pak?untuk legalisir SPPT PBB berapa lembar?

    BalasHapus