Jumat, 04 Februari 2011

Buku panduan & Tata tertib RT 07 RW VII


BUKU TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA 07 – RUKUN WARGA VII PERUMAHAN GRIYA CITRA ASRI
KELURAHAN SEMEMI  KECAMATAN BENOWO
KOTA  SURABAYA

BAB I
PENDAHULUAN

                Warga Perumahan Griya Citra Asri Surabaya, khususnya RT 07 RW 07 adalah warga yang menetap di wilayah RT 07 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Wilayah RT 07 RW 07 meliputi : Blok RM 8C, Blok RM 8E, Blok RM 8F, dengan total 69 unit rumah dihuni 51 KK.
                Program kerja kepengurusan RT 07 RW 07 periode 2010 – 2013 akan segera dilakukan dan diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

1.        RT 07 berada dibawah RW VII berkedudukan di Perumahan Griya Citra Asri , Kelurahan Sememi,   Kecamatan Benowo – Surabaya.
2.       Warga RT 07 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 07 RW VII, baik dirumah milik sendiri ataupun kontrak.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

1.       HAK WARGA
a.       Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada  pengurus RT 07.
b.      Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan dilingkungan RT 07.
c.       Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT 07.
d.      Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 07 secara proposional.
e.      Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama sama dalam satu kesatuan rukun tetangga.
f.        Setiap warga berhak meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan keluarga.
g.       Setiap warga berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan kepercayaannya.


2.       KEWAJIBAN WARGA
a.       Warga yang menetap ataupun kontrak diwajibkan memiliki KSK, identitas diri (KTP) permanent dan atau KTP musiman.
b.      Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW   yang  disetorkan kepada Koordinator RT masing masing, paling lambat tanggal 10  pada setiap bulannya.
c.       Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT 07 sesuai dengan identitas diri yang sah.
d.      Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KSK atau  fotocopy identitas diri lainnya yang diakui oleh undang undang.
e.      Setiap  tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau  tinggal    di wilayah RT 07, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT  07 dengan membawa  fotocopy  identitas diri yang sah.
f.        Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g.       Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 07
RW VII.
h.      Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i.         Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris RT 07.

BAB IV
K E P E N D U D U K A N

1.       Bagi setiap warga yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah diwajibkan memiliki  surat-surat identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.       Setiap warga yang tinggal menetap dan status rumah yang ditinggali atau dihuni adalah rumah milik sendiri, wajib mempunyai KSK (Kartu Susunan Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) RT.07 RW.VII Perum Griya Citra Asri.
3.       KSK (Kartu Susunan Keluarga) sebaiknya berisi tidak lebih dari 1 (satu) keluarga inti. Bagi anggota keluarga yang telah menikah, harus memiliki KSK (Kartu Susunan Keluarga) yang terpisah, dan diurus selambat-lambatnya 3 bulan setelah membina keluarga sendiri.
4.       Administrasi kependudukan dan aturan kependudukan diatas bila tidak di lengkapi dan dipatuhi akan diberikan teguran 3 X selama 3 bulan berturut turut,bila teguran 3X tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi berupa pencabutan hak hak yang didapat warga RT 07.
5.       Jika hendak mengurus surat keterangan ke RT, wajib membawa KTP atau KSK.
6.       Warga pindahan dari luar RT 07, wajib melaporkan dirinya keketua  RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menetap di wilayah RT 07 serta wajib melampirkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal dan surat identitas diri, dan wajib menyumbang 2 (dua) buah kursi plastik warna hijau untuk inventaris.
7.       Warga yang pindah keluar RT.07 wajib lapor ke RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pindah.


BAB V
sosial kemasyarakatan

1.      Setiap warga, baik yang berstatus tempat tinggal tetap, atau kontrak wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah RT.07, seperti :
            a.         Pertemuan Rutin Warga.
            b.         Kerja Bakti Warga.
            c.         Kegiatan Keagamaan.
            d.         Kegiatan PKK (bagi ibu-ibu)
            e.         Kegiatan Sosial lainnya.
2.      Apabila ada warga yang tertimpa musibah kematian, bersama pengurus RT dan warga yang lain wajib membantu sampai terselenggaranya pemakaman.
3.      Kerja bakti warga dilakukan setiap 2 bulan sekali, setiap warga diwajibkan untuk mengikuti kerja bakti, bila berhalangan hadir diwajibkan melapor kepada ketua RT 07, dan bila tidak hadir tanpa pemberitahuan akan dikenakan denda sebesar Rp.10.000,-/ KK.
4.      Tamu yang menginap di rumah seorang warga 1 x 24 jam atau lebih wajib melaporkan diri   pada ketua RT atau sie keamanan RT.
5.      Warga yang menyelenggarakan hajatan, dengan menggunakan fasilitas umum, harus lapor ke ketua RT dan membayar kas RT sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
6.      Penyelenggara hajatan harus mematikan sound systemnya pada jam 24.00 WIB (jam 12 malam) agar tidak mengganggu lingkungan.

BAB VI
keamanan lingkungan

1.      Apabila terjadi pencurian, segera lapor ke pihak keamanan RT, apabila dirasa perlu, bersama pengurus RT, warga bisa lapor polisi ke nomor telepon 199 atau ke Polsek Benowo dengan nomor telepon (031) 7404876.
2.      Bila warga kedatangan tamu yang mengaku petugas (dari instansi manapun), harap selalu menanyakan surat perintah penugasan. Jika dirasa mencurigakan, bisa menghubungi keamanan RT.
3.      Dilarang keras melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah RT 07. Setiap pelanggaran akan mendapatkan teguran keras, dan diserahkan kepada pihak yang berwajib (polisi) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
4.      Bagi warga diluar RT 07 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah RT 07 tanpa adanya persetujuan atau ijin dari RT.
5.      Warga atau tamu warga yang tertangkap melakukan tindakan asusila, narkoba, perjudian ataupun tindakan kriminal lainnya akan diserahkan pada aparat yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
6.      Kendaraan atau mobil bukan milik warga RT 07 dilarang parkir di wilayah RT 07.


BAB VII
PERPINDAHAN PENDUDUK

1.       Warga yang pindah keluar wilayah RT 07 diwajibkan melapor ke pengurus RT 07 dan membuat surat pindah dari RT 07 RW 07.
2.       Warga yang pindah keluar wilayah RT 07, bukan lagi warga RT 07. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 07, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 07 bukan warga RT 07.
3.       Pengurus RT 07 tidak bertanggung jawab bila terjadi sesuau yang tidak diinginkan dikemudian hari.


BAB VIII
w i l a y a h

1.      Setiap warga dilarang mendirikan bangunan di area fasilitas umum.
2.      Bagi warga yang melakukan renovasi atau membangun rumah, maka :
a.       Terlebih dahulu harus meminta ijin tetangga sebelah kanan, kiri dan belakang rumah yang direnovasi.
b.      Bangunan tidak boleh memakan bahu jalan dan pendirian pagar tidak boleh melebihi batas selokan terluar.
c.       Material bangunan harus ditempatkan secara rapi, teratur dan bersih tanpa menghalangi pemakai jalan, menyumbat selokan dan menyisahkan sampah material lainnya.
3.      Pemilik rumah kosong atau tidak berpenghuni, wajib membayar uang keamanan dan retribusi ke RT 07 setiap bulannya.
4.      Jual beli rumah di wilayah RT.07 dikenakan biaya kas pembangunan sebesar Rp. 250.000,- yang ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual.

Warga Luar Wilayah RT 07 RW VII
5.      Warga luar wilayah RT 07 RW VII, bila mempergunakan fasilitas jalan atau wilayah RT 07 untuk akses transportasi pembangunan rumah ataupun menyimpan material bangunan diwajibkan mematuhi beberapa ketentuan sebagai berikut :
a.       Mengurus ijin tertulis dari Ketua RT 07.
b.      Material bangunan tidak diperbolehkan memakai kendaraan besar mis : Truk, Tronton, dan truk besar sejenis.
c.       Material bangunan hanya diperkenankan menggunakan Colt T, pick up dan sejenisnya.
d.      Material bangunan harus diangkut ketujuan dalam waktu waktu 1 X 24 jam.
e.       Dikenakan sumbangan sebesar Rp.300.000,-/ perijinan dan sumbangan Rp.5.000,- /angkutan masuk atau kirim.



BAB IX
MUSYAWARAH

1.       MUSYAWARAH WARGA 
a.       Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh  setiap pengurus dan warga.
b.      Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga.
c.       Diadakan setiap bulan atau ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
d.      Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pelaksanaan.

2.       MUSYAWARAH PENGURUS
a.       Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 3 bulan sekali.
b.      Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak.


BAB X
PEMILIHAN KETUA RT

1.       KUALIFIKASI CALON

a.       Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama rta memiliki kepedulian  sosial yang tinggi.
b.      Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik   sekurang-kurangnya selama     6 bulan.
c.       Calon ketua RT tidak terlibat dan atau dalam masalah proses hokum.
d.      Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

2.       MASA JABATAN
a.       Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun.
b.      Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.

3.       TATA CARA PEMILIHAN
a.       Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.      Setiap KK memiliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri.
c.       Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua  terpilih.
d.      Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT .



BAB XI
KEPENGURUSAN

1.       Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.       Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama   kepada     kepengurusan baru, berupa   uang  kas, laporan keuangan,  data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.      Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
2.        Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral dalam melaksanakan tugasnya.
3.       Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
4.    Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua  melalui rapat pengurus.
5.    Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.

BAB XII
TUGAS KEPENGURUSAN

1. KETUA
Bertanggung jawab untuk :

a.       Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama.
b.      Memilih anggota dan menyusun  struktur kepengurusan RT.
c.       Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
d.      Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT.
e.      Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
f.        Melindungi dan mengamankan lingkungan RT 07 RW VII sesuai dengan kepentingan umum.

2. WAKIL KETUA
Bertanggung jawab untuk :

a.       Menggantikan tugas ketua, apabila berhalangan.
b.      Membawahi seksi sosial dan agama, koordinator keamanan, humas, keolahragaan.

3. SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a.       Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.      Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus.
c.       Mempublikasikan hasil musyawarah.
d.      Mengatur  administrasi.
e.      Mengatur data warga.
f.        Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan  dokumentasi kegiatan insidential.

4. BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Mengatur dan melakukan management atas semua  transaksi kegiatan.
b.      Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua   anggaran kegiatan.
c.       Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita.
d.      Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

5. SIE HUMAS & SOSIAL
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung  antara pengurus RT 07 dengan aparat pemerintah diluar RT 07 (eksternal khusus).
b.      Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 07 maupun pengurus RT lain.
c.       Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.      Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).
e.      Memimpin aktivitas didalam kegiatan sosial.
f.        Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 07.
g.       Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau mendapat musibah.
h.      Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT berkoordinasi dengan Ketua RT & Bendahara.

6. SIE KEAGAMAAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid atau Musholla atau pengurus keagamaan    lain yang terdekat.
b.      Mengaktifkan kegiatan keagamaan di wilayah RT 07.
c.       Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana keagamaan dan apabila ada warga yang meninggal dunia.

7. SIE  PEMUDA & OLAHRAGA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menggairahkan pemuda dan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 07.
b.      Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga dan kegiatan pemuda.
c.       Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
d.      Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
e.      Membimbing dan membina karang taruna secara aktif.


8. SIE KEAMANAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 07.
b.      Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.       Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.      Membentuk sistem area penitipan kendaraan bermotor yang bersifat insidential, bila ada hajatan besar di lingkungan RT.
e.      Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan RW.

9. SIE KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Memberdayakan dan mensosialisasikan kepada seluruh warga tentang pentingnya    menjaga lingkungan.
b.      Memimpin secara langsung kerja bakti warga.
c.       Mengawasi kebersihan lingkungan.
d.      Membuat agenda penghijauan lingkungan secara periodik.

10. SIE  PERLENGKAPAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan RT 07 mulai dari pecah  belah, kursi, sound  system, tikar dll untuk pelaksanaan kegiatan RT 07, seperti   HUT RI dan lainnya.
b.      Memberikan usulan kebutuhan perlengkapan dan peralatan RT 07 kepada ketua  RT dan bendahara.
c.       Melakukan inventarisasi peralatan dan perlengkapan RT 07 setiap semester.

11. SIE  PEMBANGUNAN WILAYAH
Bertanggung jawab untuk :
a.       Membuat program kerja pembangunan secara periodik selama 3 tahun, secara terukur dalam hal pendanaan, penjadwalan kerja dan prioritas pembangunan wilayah.
b.      Bersama ketua RT dan pengurus terkait mencari sumber dana diluar kas RT lewat donatur intern maupun donatur dari luar baik swasta maupun instansi pemerintah.

Buku panduan ini sejak ditetapkan, berlaku dan mengikat bagi seluruh warga RT 07 RW VII tanpa terkecuali.
Hal hal yang belum tercantum dalam buku panduan, bila dipandang perlu dan sesuai dengan kebutuhan tata tertib Rukun Tetangga akan diatur dan disesuaikan dikemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan pengurus RT 07 RW VII.

Surabaya, 2 February 2011,

1 komentar: