Selasa, 02 Oktober 2018

STNK HILANG ? nih proses pengurusanya

STNK hilang 😓...gak tau gimana kejadianya, apa jatuh saat naik sepeda motor, jatuh saat ambil dompet atau terselip di kertas2 dan ikut terbuang.
Besoknya coba saya browsing di internet mengenai alur pengurusan kehilangan STNK...hhhmmm lumayan panjang alur yang harus saya lalui.
Dengan bismilah dan melangkah saya coba ikuti ( memang niat ingin mengurus sendiri tanpa libatkan Calo )
Pertama persiapan dokumen :
1. KTP dan Photo copy-nya
2. BPKB asli dan photo copy-nya
3. Surat Kehilangan di Kepolisian
    Kebetulan Polsek Benowo di daerah tempat tinggal saya sangat dekat, meluncurlah ke sana. Sampai disana kondisi Polsek sangat sepi, maklum hari Sabtu. Diterima oleh salah satu petugas berpakaian olah raga, mungkin habis ada giat olah raga,
( oh ya...petugasnya ngasih arahan kurang ihklas, sambil agak tidur selonjoran dan menjawab dengan asal asalan...qiqiqi - mungkin capek habis olah raga ) dijelaskan alurnya dan disuruh untuk ke Samsat Suko Manunggal untuk melakukan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin - istilahnya di esek esek..qiqiqi.

4. Cek fisik kendaraan di Samsat terpadu Suko Manunggal.
    Antrian sudah panjang di ruang pembelian formulir meskipun loket belum di buka, tapi jangan kawatir karena antrian panjang itu sangat cepat pelayanannya, jadi meskipun saya antri paling belakang tapi dalam 10 menit sudah terlayani. Habis itu formulir dan berkas kita photo copy BPKB + KTP dan BPKB asli kita masukan di map kuning yang kita beli disana, harganya Rp.2.000,-. kita serahkan ke petugas bagian esek esek istilahnya, prosesnya cepat juga, banyak petugas jadi jangan kawatir, hanya 15 menit menunggu antrian setelah itu beres sudah, semua berkas kita jadikan satu dan kembali ke Polsek Sememi...ngeenggg..

5 Surat Laporan Kehilangan di Kepolisian
   Balik lagi ke Polsek Benowo kondisi masih tetap sepi, hanya saya yang lagi ada keperluan mengurus di sabtu pagi itu. Di layani oleh petugas yang berbeda, saya langsung meminta bantuan untuk pembuatan surat laporan kehilangan STNK, persyaratan disiapkan mulai dari BPKB asli, KTP asli dan copy annya untuk di input di form Surat Laporan Kehilangan STNK.
Pagi itu kondisi Polsek sepi pengunjung, hanya saya yang menguurs keperluan surat, beberapa petugas asyik main HP dan sangat santai, mungkin hari sabtu...
Jarum jam sudah menunjukkan 9.45...berarti saya menunggu petugas mengetik dan mengisi data hampir 45 menit...hhmmm...tik tok...tik tok...qiqiqi 45 menit coyyy menunggumu...hahahaha.
Setelah selesai hampir 1 jam menunggu barulah saya menerima Surat Laporan Kehilangan di Kepolisisian itu, tapi ada satu surat lagi yaitu surat Laju untuk mengurus di Samsat sebagai lampiran data. Saya di suruh mengambilnya 3 hari lagi, berarti hari Rabu besok...siapp bosss..terimakasih.