Jumat, 04 Februari 2011

Buku panduan & Tata tertib RT 07 RW VII


BUKU TATA TERTIB DAN PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA 07 – RUKUN WARGA VII PERUMAHAN GRIYA CITRA ASRI
KELURAHAN SEMEMI  KECAMATAN BENOWO
KOTA  SURABAYA

BAB I
PENDAHULUAN

                Warga Perumahan Griya Citra Asri Surabaya, khususnya RT 07 RW 07 adalah warga yang menetap di wilayah RT 07 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Wilayah RT 07 RW 07 meliputi : Blok RM 8C, Blok RM 8E, Blok RM 8F, dengan total 69 unit rumah dihuni 51 KK.
                Program kerja kepengurusan RT 07 RW 07 periode 2010 – 2013 akan segera dilakukan dan diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

1.        RT 07 berada dibawah RW VII berkedudukan di Perumahan Griya Citra Asri , Kelurahan Sememi,   Kecamatan Benowo – Surabaya.
2.       Warga RT 07 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 07 RW VII, baik dirumah milik sendiri ataupun kontrak.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

1.       HAK WARGA
a.       Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan untuk disampaikan kepada  pengurus RT 07.
b.      Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan yang diadakan dilingkungan RT 07.
c.       Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai ketua RT maupun pengurus RT 07.
d.      Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 07 secara proposional.
e.      Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan keamanan, ketentraman dan kebersihan lingkungan yang diwujudkan secara bersama sama dalam satu kesatuan rukun tetangga.
f.        Setiap warga berhak meminjam inventaris yang dimiliki RT untuk keperluan hajatan keluarga.
g.       Setiap warga berhak mendapatkan keamanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah keagamaan sesuai dengan kepercayaannya.


2.       KEWAJIBAN WARGA
a.       Warga yang menetap ataupun kontrak diwajibkan memiliki KSK, identitas diri (KTP) permanent dan atau KTP musiman.
b.      Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW   yang  disetorkan kepada Koordinator RT masing masing, paling lambat tanggal 10  pada setiap bulannya.
c.       Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT 07 sesuai dengan identitas diri yang sah.
d.      Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KTP, KSK atau  fotocopy identitas diri lainnya yang diakui oleh undang undang.
e.      Setiap  tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau  tinggal    di wilayah RT 07, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT  07 dengan membawa  fotocopy  identitas diri yang sah.
f.        Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g.       Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 07
RW VII.
h.      Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i.         Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan inventaris RT 07.

BAB IV
K E P E N D U D U K A N

1.       Bagi setiap warga yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah diwajibkan memiliki  surat-surat identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.       Setiap warga yang tinggal menetap dan status rumah yang ditinggali atau dihuni adalah rumah milik sendiri, wajib mempunyai KSK (Kartu Susunan Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) RT.07 RW.VII Perum Griya Citra Asri.
3.       KSK (Kartu Susunan Keluarga) sebaiknya berisi tidak lebih dari 1 (satu) keluarga inti. Bagi anggota keluarga yang telah menikah, harus memiliki KSK (Kartu Susunan Keluarga) yang terpisah, dan diurus selambat-lambatnya 3 bulan setelah membina keluarga sendiri.
4.       Administrasi kependudukan dan aturan kependudukan diatas bila tidak di lengkapi dan dipatuhi akan diberikan teguran 3 X selama 3 bulan berturut turut,bila teguran 3X tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi berupa pencabutan hak hak yang didapat warga RT 07.
5.       Jika hendak mengurus surat keterangan ke RT, wajib membawa KTP atau KSK.
6.       Warga pindahan dari luar RT 07, wajib melaporkan dirinya keketua  RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menetap di wilayah RT 07 serta wajib melampirkan Surat Keterangan Pindah dari tempat asal dan surat identitas diri, dan wajib menyumbang 2 (dua) buah kursi plastik warna hijau untuk inventaris.
7.       Warga yang pindah keluar RT.07 wajib lapor ke RT selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pindah.


BAB V
sosial kemasyarakatan

1.      Setiap warga, baik yang berstatus tempat tinggal tetap, atau kontrak wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan di wilayah RT.07, seperti :
            a.         Pertemuan Rutin Warga.
            b.         Kerja Bakti Warga.
            c.         Kegiatan Keagamaan.
            d.         Kegiatan PKK (bagi ibu-ibu)
            e.         Kegiatan Sosial lainnya.
2.      Apabila ada warga yang tertimpa musibah kematian, bersama pengurus RT dan warga yang lain wajib membantu sampai terselenggaranya pemakaman.
3.      Kerja bakti warga dilakukan setiap 2 bulan sekali, setiap warga diwajibkan untuk mengikuti kerja bakti, bila berhalangan hadir diwajibkan melapor kepada ketua RT 07, dan bila tidak hadir tanpa pemberitahuan akan dikenakan denda sebesar Rp.10.000,-/ KK.
4.      Tamu yang menginap di rumah seorang warga 1 x 24 jam atau lebih wajib melaporkan diri   pada ketua RT atau sie keamanan RT.
5.      Warga yang menyelenggarakan hajatan, dengan menggunakan fasilitas umum, harus lapor ke ketua RT dan membayar kas RT sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
6.      Penyelenggara hajatan harus mematikan sound systemnya pada jam 24.00 WIB (jam 12 malam) agar tidak mengganggu lingkungan.

BAB VI
keamanan lingkungan

1.      Apabila terjadi pencurian, segera lapor ke pihak keamanan RT, apabila dirasa perlu, bersama pengurus RT, warga bisa lapor polisi ke nomor telepon 199 atau ke Polsek Benowo dengan nomor telepon (031) 7404876.
2.      Bila warga kedatangan tamu yang mengaku petugas (dari instansi manapun), harap selalu menanyakan surat perintah penugasan. Jika dirasa mencurigakan, bisa menghubungi keamanan RT.
3.      Dilarang keras melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah RT 07. Setiap pelanggaran akan mendapatkan teguran keras, dan diserahkan kepada pihak yang berwajib (polisi) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
4.      Bagi warga diluar RT 07 dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah RT 07 tanpa adanya persetujuan atau ijin dari RT.
5.      Warga atau tamu warga yang tertangkap melakukan tindakan asusila, narkoba, perjudian ataupun tindakan kriminal lainnya akan diserahkan pada aparat yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
6.      Kendaraan atau mobil bukan milik warga RT 07 dilarang parkir di wilayah RT 07.


BAB VII
PERPINDAHAN PENDUDUK

1.       Warga yang pindah keluar wilayah RT 07 diwajibkan melapor ke pengurus RT 07 dan membuat surat pindah dari RT 07 RW 07.
2.       Warga yang pindah keluar wilayah RT 07, bukan lagi warga RT 07. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 07, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 07 bukan warga RT 07.
3.       Pengurus RT 07 tidak bertanggung jawab bila terjadi sesuau yang tidak diinginkan dikemudian hari.


BAB VIII
w i l a y a h

1.      Setiap warga dilarang mendirikan bangunan di area fasilitas umum.
2.      Bagi warga yang melakukan renovasi atau membangun rumah, maka :
a.       Terlebih dahulu harus meminta ijin tetangga sebelah kanan, kiri dan belakang rumah yang direnovasi.
b.      Bangunan tidak boleh memakan bahu jalan dan pendirian pagar tidak boleh melebihi batas selokan terluar.
c.       Material bangunan harus ditempatkan secara rapi, teratur dan bersih tanpa menghalangi pemakai jalan, menyumbat selokan dan menyisahkan sampah material lainnya.
3.      Pemilik rumah kosong atau tidak berpenghuni, wajib membayar uang keamanan dan retribusi ke RT 07 setiap bulannya.
4.      Jual beli rumah di wilayah RT.07 dikenakan biaya kas pembangunan sebesar Rp. 250.000,- yang ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual.

Warga Luar Wilayah RT 07 RW VII
5.      Warga luar wilayah RT 07 RW VII, bila mempergunakan fasilitas jalan atau wilayah RT 07 untuk akses transportasi pembangunan rumah ataupun menyimpan material bangunan diwajibkan mematuhi beberapa ketentuan sebagai berikut :
a.       Mengurus ijin tertulis dari Ketua RT 07.
b.      Material bangunan tidak diperbolehkan memakai kendaraan besar mis : Truk, Tronton, dan truk besar sejenis.
c.       Material bangunan hanya diperkenankan menggunakan Colt T, pick up dan sejenisnya.
d.      Material bangunan harus diangkut ketujuan dalam waktu waktu 1 X 24 jam.
e.       Dikenakan sumbangan sebesar Rp.300.000,-/ perijinan dan sumbangan Rp.5.000,- /angkutan masuk atau kirim.



BAB IX
MUSYAWARAH

1.       MUSYAWARAH WARGA 
a.       Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh  setiap pengurus dan warga.
b.      Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga.
c.       Diadakan setiap bulan atau ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
d.      Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pelaksanaan.

2.       MUSYAWARAH PENGURUS
a.       Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala minimal setiap 3 bulan sekali.
b.      Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak.


BAB X
PEMILIHAN KETUA RT

1.       KUALIFIKASI CALON

a.       Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama rta memiliki kepedulian  sosial yang tinggi.
b.      Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik   sekurang-kurangnya selama     6 bulan.
c.       Calon ketua RT tidak terlibat dan atau dalam masalah proses hokum.
d.      Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.

2.       MASA JABATAN
a.       Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun.
b.      Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.

3.       TATA CARA PEMILIHAN
a.       Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.      Setiap KK memiliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri.
c.       Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua  terpilih.
d.      Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT .



BAB XI
KEPENGURUSAN

1.       Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.       Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama   kepada     kepengurusan baru, berupa   uang  kas, laporan keuangan,  data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.      Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
2.        Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral dalam melaksanakan tugasnya.
3.       Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
4.    Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua  melalui rapat pengurus.
5.    Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.

BAB XII
TUGAS KEPENGURUSAN

1. KETUA
Bertanggung jawab untuk :

a.       Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama.
b.      Memilih anggota dan menyusun  struktur kepengurusan RT.
c.       Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
d.      Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT.
e.      Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
f.        Melindungi dan mengamankan lingkungan RT 07 RW VII sesuai dengan kepentingan umum.

2. WAKIL KETUA
Bertanggung jawab untuk :

a.       Menggantikan tugas ketua, apabila berhalangan.
b.      Membawahi seksi sosial dan agama, koordinator keamanan, humas, keolahragaan.

3. SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a.       Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.      Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus.
c.       Mempublikasikan hasil musyawarah.
d.      Mengatur  administrasi.
e.      Mengatur data warga.
f.        Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan  dokumentasi kegiatan insidential.

4. BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Mengatur dan melakukan management atas semua  transaksi kegiatan.
b.      Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua   anggaran kegiatan.
c.       Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita.
d.      Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

5. SIE HUMAS & SOSIAL
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung  antara pengurus RT 07 dengan aparat pemerintah diluar RT 07 (eksternal khusus).
b.      Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 07 maupun pengurus RT lain.
c.       Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.      Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).
e.      Memimpin aktivitas didalam kegiatan sosial.
f.        Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 07.
g.       Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau mendapat musibah.
h.      Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT berkoordinasi dengan Ketua RT & Bendahara.

6. SIE KEAGAMAAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid atau Musholla atau pengurus keagamaan    lain yang terdekat.
b.      Mengaktifkan kegiatan keagamaan di wilayah RT 07.
c.       Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana keagamaan dan apabila ada warga yang meninggal dunia.

7. SIE  PEMUDA & OLAHRAGA
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menggairahkan pemuda dan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 07.
b.      Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga dan kegiatan pemuda.
c.       Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan.
d.      Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
e.      Membimbing dan membina karang taruna secara aktif.


8. SIE KEAMANAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 07.
b.      Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.       Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.      Membentuk sistem area penitipan kendaraan bermotor yang bersifat insidential, bila ada hajatan besar di lingkungan RT.
e.      Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan RW.

9. SIE KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Memberdayakan dan mensosialisasikan kepada seluruh warga tentang pentingnya    menjaga lingkungan.
b.      Memimpin secara langsung kerja bakti warga.
c.       Mengawasi kebersihan lingkungan.
d.      Membuat agenda penghijauan lingkungan secara periodik.

10. SIE  PERLENGKAPAN
Bertanggung jawab untuk :
a.       Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan RT 07 mulai dari pecah  belah, kursi, sound  system, tikar dll untuk pelaksanaan kegiatan RT 07, seperti   HUT RI dan lainnya.
b.      Memberikan usulan kebutuhan perlengkapan dan peralatan RT 07 kepada ketua  RT dan bendahara.
c.       Melakukan inventarisasi peralatan dan perlengkapan RT 07 setiap semester.

11. SIE  PEMBANGUNAN WILAYAH
Bertanggung jawab untuk :
a.       Membuat program kerja pembangunan secara periodik selama 3 tahun, secara terukur dalam hal pendanaan, penjadwalan kerja dan prioritas pembangunan wilayah.
b.      Bersama ketua RT dan pengurus terkait mencari sumber dana diluar kas RT lewat donatur intern maupun donatur dari luar baik swasta maupun instansi pemerintah.

Buku panduan ini sejak ditetapkan, berlaku dan mengikat bagi seluruh warga RT 07 RW VII tanpa terkecuali.
Hal hal yang belum tercantum dalam buku panduan, bila dipandang perlu dan sesuai dengan kebutuhan tata tertib Rukun Tetangga akan diatur dan disesuaikan dikemudian hari sesuai dengan kondisi dan kebijakan pengurus RT 07 RW VII.

Surabaya, 2 February 2011,

Jumat, 21 Januari 2011

...Waspadalah !!!...Waspadalah...

...Pagi pagi sekali pak Pramono menyampaikan info yang bagus buat kita waspada, akhir akhir ini kawasan kita sudah menjadi incaran orang orang yang panjang tangan...ada beberapa laporan kehilangan yang menjadi korban si panjang tangan, mulai dari burung berkicau, sepeda pancal dan barang barang milik kita yang kita simpan didalam pagar.
Dari kita masing masing diharapkan menjaga barang barang milik kita dengan seksama dan terkunci bila kita istirahat siang, bepergian ataupun pada malam hari. Kalau kita mengandalkan pada team keamanan wilayah saja rasanya kurang bijaksana karena luas area perumahan kita begitu menyebar,dibandingkan team keamanan yang berjumlah 9 orang saja...
Waspadalah..!!  Waspadalah..!!...

Sabtu, 15 Januari 2011

Susunan pengurus RT 07 RW VII



Ada revisi susunan pengurus dari sie perlengkapan : 
bapak Samudji dikarenakan sesuatu hal digantikan oleh bapak Timboel, semoga pak Timboel dapat menjalankan amanat warga dengan baik dan sukses...














Selasa, 11 Januari 2011

Konsolidasi dengan PKK yukk...

...Salah satu element penunjang penting di RT adalah keberadaan PKK. Seperti halnya organisasi kemasyarakatan lainnya yang mengandalkan kerja sosial yang lumayan berat dan sedikit sabar, maka PKK merupakan ujung tombak yang paling efektif dalam menggerakkan sebuah ide atau program kerja di lingkup satuan RT & RW.
Hari selasa 11 january 2011 pak RT dengan jajaran kepengurusan baru, mengadakan pertemuan dengan PKK untuk menyatukan Visi dan Misi kedepan.
Semoga dengan penyatuan Visi dan Misi kegiatan program lingkungan RT 07 dapat dengan mudah di aplikasikan dan memberi manfaat.
Selamat berkarya...






MAKNA LOGO PKK

A. Warna
  1. Biru melambangkan suasana damai, aman, tentram dan sejahtera.
  2. Putih melambangkan kesucian dan ketulusan untuk suatu tujuan dan itikad
  3.  Kuning melambangkan keagungan cita – cita.
  4. Hitam melambangkan kekekalan / keabadian.

B. Komponen
  1. Segilima melambangkan Pancasila sebagai dasar Gerakan PKK.
  2. Bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  3. 17 butir kapas, 8 buah simpul pengikat, 45 butir padi melambangkan kemerdekaan RI dan kemakmuran.
  4. Alokade melingkar melambangkan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan segala kegiatan dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam aspek kehidupan dan penghidupan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional.
  5. Rangkaian Mata Rantai melambangkan masyarakat yang terdiri dari keluarga – keluarga sebagai unit terkecil yang merupakan sasaran Gerakan PKK.
  6. Lingkaran Putih melambangkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
  7. 10 buah ujung tombak yang tersusun merupakan bunga melambangkan gerakan masyarakat dalam pembangunan dengan melaksanakan 10 Program Pokok PKK dan sasarannya keluarga sebagai unit terkecil dalam

ARTI KESELURUHAN :
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) yang merupakan gerakan nasional untuk pembangunan keluarga, berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melakukan kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina masyarakat untuk melaksanakan 10 Program Pokok PKK dengan sasaran keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera yang selalu hidup dalam suasana damai, aman, tertib, tentram, makmur dan sejahtera dalam rangka Ketahanan Nasional.


LATAR BELAKANG

  1.   Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa
        dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan akan berhasil dengan efektif
        apabila di satu pihak ada fasilitas, kemudahan – kemuhan dan sistem pelayanan yang
        disediakan Pemerintah dan di lain pihak ada partisipasi aktif seluruh masyarakat.

  2.   Kondisi keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai arti yang besar
        dalam proses pembangunan, karena kondisi keluarga dapat merupakan barometer bagi
        kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Untuk dapat membina kelaurga secara
        langsung dan menjangkau sasaran sebanyak mugkin, dibentuk Gerakan Pemberdayaan
        dan Kesejahteraan Keluarga, yang mekanisme gerakannya dikelola dan dilaksanakan   
        oleh suatu Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP.PKK )
        disetiap jenjang.

  3.  Peran aktif segenap lapisan masyarakat dalam pembangunan harus lebih ditingkatkan,
       merata dan berkualitas dalam memikul beban dan tanggung jawab pembangunan,
       maupun dalam menerima kembali hasil pembangunan itu sendiri.

  4.  Melalui Rakernas II PKK tahun 1984, telah disusun Pedoman Pelaksanaan PKK yang
       kemudian disempurnakan dalam setiap Rakernas PKK berikutnya, sesuai dengan
       ketentuan pembangunan dan kebutuhan masyarakat khususnya dalam hal mekanisme
       pelaksanaan program – program sebagai upaya peningkatan kualitas kerja dan  
       memperkuat kelembagaan yang secara keseluruhan diperlukan kemampuan dan
       profesionalisme dalam pengelolaan Gerakan PKK.

5.  Dalam era globalisasi persaingan untuk maju sangat ketat. Gerakan PKK dituntut untuk
       menumbuh kembangkan sikap dan perilaku, kemandirian pribadi, keluarga dan
       masyarakat, agar tidak keliru dalam menerima globalisasi. Tantangan yang dihadapi
       antara lain perkembangan sumber daya manusia, pergeseran tata nilai, pemanfaatan
       sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan tatanan Internasional
       dan penanganan mamajemen pemerintahan dan pembangunan nasional yang dipengaruhi
       oleh berbagai faktor terkait. Untuk itu perlu adanya ketahanann keluarga dalam upaya
       mewujudkan keluarga sejahetra.

  6.  Proyeksi kependudukan di masa mendatang memperlihatkan meningkatnya jumlah
       penduduk dan angkatan kerja usia muda serta meningkatnya prosentase penduduk usia
       lanjut. Hal ini menjadi perhatian Tim Penggerak PKK karena fakor – faktor tersebut
       mempunyai dampak yang sangat strategis yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan
       Gerakan PKK




TUGAS DAN FUNGSI

Tugas :
  1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program PKK.
  3. Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi Tim Penggerak PKK/kelompok-kelompok PKK dibawahnya.
  4. Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK pada jenjang yang sama dan kepada Ketua Tim Penggerak PKK setingkat diatasnya.
  5. Mengadakan Supervisi, Pelaporan, Evaluasi dan Monitoring (SPEM) terhadappelaksanaan program-program pokok PKK.

Fungsi :
  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.



VISI DAN MISI GERAKAN PKK

Visi
Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju – mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Misi
  1. Meningkatkan mental spiritual, perilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan Pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan hak azazi manusia (HAM), demokrasi, meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotong royongan serta pembentukan watak bangsa yang selaras, serasi dan seimbang. 
  2. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan yang diperlukan, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pendapatan keluarga.  
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upaya peningkatan pemanfataan pekarangan melalui Halaman Serasi, Teratur, Indah dan nyaman (HATINYA) PKK, sandang dan perumahan serta tata laksana rumah tangga yang sehat.
  4. Meningkatkan derajat kesehatan, kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana dalam semua aspek kehidupan dan perencanaan ekonomi keluarga dengan membiasakan menabung.
  5. Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK baik kegiatan pengorganisasian maupun pelaksanaan program – programnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.



HUBUNGAN KERJA ( STRUKTURAL PKK )
  1. Hubungan kerja antara Tim Penggerak PKK bersifat konsultatif dan koordinatif.
  2. Hubungan kerja antara Tim Penggerak PKK dengan Pemerintah, lembaga kemasyarakatan / LSM. Lembaga lainnya bersifat kemitraan.
  3. Hubungan kerja Tim Penggerak PKK dengan Dewan Penyantun bersifat konsultatif.
  4. Hubungan kerja denganLKMD atau sebutan lain, bersifat konsultatif dan kerjasama yang saling menguntungkan. 
KELOMPOK PKK

Kelompok PKK adalah bagian dari Gerakan PKK Desa / Kelurahan yang membantu Tim Penggerak PKK Desa / Kelurahan dalam melaksanakan 10 Program Pokok PKK.

KADER – KADER PKK

1. Kader Umum
Adalah mereka yang telah dilatih / belum tetapi memahami,serta melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang mau dan mampu memberikan penyuluhan dan menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan.
 
2. Kader Khusus


Adalah kader umum yang mendapat tambahan pengetahuan dan ketrampilan tertentu, antara lain melalui pelatihan – pelatihan yang diselenggarakan oleh PKK, lembaga, instansi Pemerintah atau non Pemerintah. Hubungan kerja antara Tim Penggerak PKK bersifat konsultatif dan koordinatif.

Sabtu, 08 Januari 2011

Lomba Burung Berkicau di Markas Brimob Bringin Sememi Benowo

...hari Sabtu sore bulan-bulan terakhir ini di markas Brimob Bringin depan perumahan Griya Citra Asri Surabaya selalu diadakan latihan burung berkicau, peserta datang dari sekitaran Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan bahkan ada yang datang dari pulau garam Madura...wuihh lumayan banyak pesertanya, setiap Sabtu sore halaman depan penuh terparkir mobil mobil berjajar dan deretan sepeda motor yang memenuhi area...Bila peserta yang membawa mobil, hampir dipastikan bagian belakang dipenuhi oleh burung burung istimewa yang sampai sampai pemiliknya sendiri rela berdesak desakan di depan, bahkan ada yang rela mengikuti dari belakang naik sepeda motor...ngalah sama burung...hehehe.
Peserta yang naik sepeda motor biasanya dibekali dengan tali panjang untuk mengikat sangkar besar di cangklongkan belakang punggung, seperti tas punggung, dan kalau datang beriringan 3 sampai 5 orang dalam satu group...weleh welehh...
Kalau dilihat arena latihan menurut pendapat Saya, cukup representatif dengan area yang lumayan luas, terlindungi dari terik matahari, dan sekitar area aman dari hembusan angin yang kencang....
Gantangan dibangun di tengah tengah lapangan dalam area Brimob dengan tenda beserta ornament ornament lomba, gantangan mempunyai kapasitas kurang lebih 50 gantangan...dan semuanya terisi penuh tiap kali diadakan latihan bersama, mulai dari kelas Cendet, Cucak Ijo, Kacer, Kenari dll...
Ada beberapa peserta yang mengajak keluarga, dengan membawa alas tikar di sekitar tenda sambil menikmati lomba dan bakso tentunya...hhmmm...liburan yang menyenangkan yaa...
Kalau di wilayah GCA 0707 yang hobie burung adalah pak Bashori, beliau mempunyai koleksi kurang lebih 5 burung, tidak termasuk burung wasiat itu lo yaaa...hihihih...Saya yakin pak Bas pasti menyempatkan hadir tiap hari Sabtu sore...dan hobie ini sepertinya mulai menular ke pak Pramono, dirumahnya sekarang sudah tergantung 2 sangkar burung plus isinya hehehe....
Penulis nggak tau asal muasalnya..kok markas Brimob mempunyai ide yang sangat memanjakan para penghobie burung ini, mungkin saja kepala Brimobnya hobie burung yaa...hehehehe.
Warga secara tidak langsung ingin mengucapkan terimakasih pada korps Brimob Beringin yang telah memberikan fasilitas dan hiburan kepada pencinta burung dan masyarakat sekitar GCA...
Weleh weleh...selamat menikmati hari libur yang menyenangkan di kawasan Griya Citra Asri Surabaya....


Selasa, 04 Januari 2011

Merayakan Tahun Baru...Lagi...

Happy prosperous New Year to all off you from all of us..!!!
...Merayakan tahun baru lagi...untuk tahun baru 2010 warga perumahan Griya Citra Asri 0707 melakukan perayaan pergantian tahun baru secara sederhana di tempat favorit warga...yaitu pertigaan jalan 8C.
Entah sudah nasib atau memang sudah kehendak Ilahi, setiap tahun Saya tidak bisa merayakan tahun baru bersama keluarga dan warga perumahan...kalau dihitung hitung sudah yang ke 15 kalinya tidak merayakan tahun baru dengan lingkungan rumah...hue hue hue...
Entah apa makna yang terkandung dengan perayaan tahun baru setiap tahun...toh acaranya juga gitu gitu aja...baik di lingkungan warga, instansi, ataupun tempat tempat hiburan yang menyelenggarakan acara pergantian tahun.
Mungkin yang harus kita lihat kedalam sisi sisi hati nurani kita secara pribadi adalah...Sejauh mana perilaku kita ditahun lalu, yang dapat memberikan barokah kehidupan bagi hidup dan kehidupan makhluk bumi, apa saja yang telah kita lakukan terhadap jasad kita, terhadap darah daging kita, terhadap belahan hati kita, terhadap keluarga dempet tembok kita, terhadap kumpulan keluarga lingkungan kita, dan terhadap negara tercinta kita....Belum lagi hutang hutang janji dalam hati kepada Tuhan untuk berubah setiap tahun yang kita ucapkan tiap kali kita mendapat musibah, halangan, rintangan dan cobaan...Menumpuk rasanya setiap tahun.
Entah kapan dan apakah mampu kita melunasinya...oooalahhh yaaa Tuhan Yang Maha Sabarrr...ampunilah ciptaanMu yang penuh janji ini....
Di tahun baru 2011 ada beberapa janji yang tidak terikat, yang dibuat oleh pengurus RT07 dan warga Griya Citra Asri 0707 untuk melanjutkan pembangunan lingkungan...
  1. Janji pertama adalah pemasangan meteran Listrik untuk penerangan jalan sekitar wilayah 0707...Sipp...meteran listrik udah terpasang, tapi belum di aplikasikan untuk penyaluran aliran listriknya sesuai dengan rencana...hehehehe...janji harus ditepati loo...
  2. Janji kedua adalah kita akan membangun gudang buat penyimpanan perlengkapan RT 07.
  3. Janji ketiga adalah membangun bak tempat sampah yang seragam
  4. Janji keempat adalah bikin lapangan pimpong & beli Meja pimpongnya
  5. Janji kelima adalah bikin plang nama jalan & blok 
  6. Janji ketujuh adalah bikin nomor rumah secara seragam...biar tamu kita tidak bingung cari nomor rumah kita.
  7. Janji yang ke delapan adalah membentuk kepengurusan karang taruna, yang sampai sekarang masih vacum.
  8. ...dan janji janji lain yang tidak sempat terucap tapi sudah di niati dalam hati oleh pengurus RT 07 untuk berbuat yang terbaik buat lingkungannya...
Entahhh...apakah kita berdosa besar bila mengingkarinya di tahun depan bila semua janji yang ada tidak kita realisasikan...?
Seperti janji janji kita pribadi kepada Tuhan yang Maha Sabarrr...