Kamis, 17 November 2016

Masih Nyamankah tinggal di Griya Citra Asri?

Judul diatas sudah ada di benak dan batin Saya dalam 2 tahun terakhir ini, pertanyaan itu selalu timbul bila memasuki area perumahan tercinta kita....Apakah nyaman tinggal di Griya Citra Asri ?
Mari kita sedikit berimprovisasi dengan menggambarkan mulai pintu masuk depan perumahan sampai ke rumah kita.
Dari pintu masuk kita sudah di sambut dengan kelak kelok jalan menyusuri deretan Ruko yang kosong, di pintu gerbang disambut oleh security dan mulai kita menghadapi halang rintang yang ada di sepanjang jalan menuju rumah kita.
Halangan yang banyak dan sangat menjengkelkan adalah banyaknya Polisi Tidur yang jaraknya setiap 50 meter, belum lagi bentuk dan ketinggiannya yang tidak seragam, ada yang tinggi kurus, tinggi gemuk, lebar lancip dan sebagainya. Yaaa Tuhan...siapakah makhluk yang menciptakannya? tolong berilah hidayahMu ya Tuhan...
Dalam membuat Polisi Tidur sudah ada panduan dan dasar hukumnya yang harus ditaati, agar masyarakat yang menggunakan jalan masih mendapatkan haknya berkendara dengan nyaman dan aman. Membuat Polisi Tidur itu bukan hak individu atau sebagian kecil kumpulan individu. Jalan Raya adalah hak semua lapisan masyarakat pengguna jalan.
Membuat polisi tidur harus mempunyai ijin dan aturan yang telah ditetapkan oleh undang undang.
"Pembuatan polisi tidur harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dalam peraturan daerah".
Menurut peraturan Menteri Perhubungan No.3/1994 Pasal 4: "Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan"; Pasal 5: "Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%".
Telah disiapkan pula ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana. Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"
Polisi Tidur di Griya Citra Asri menurut Saya sudah di luar batas undang undang, Banyak sepeda motor yang terjatuh karena tidak terlihat di waktu malam ( la wong gak dikasih cat marka rek...jebakan Betmen iku...), banyak mesin sepeda motor yang terantuk karena ketinggiannya yang gak aturan, mesin bocor, masuk bengkel, keluar duit...korbanya hanya bisa sumpah serapah ke pembuatnya...dosa mengalir ke mereka ( dosa Jariah...dosa yang mengalir terus menerus walaupun yang membuat Polisi Tidur telah meninggal dunia...qiqiqiqi...)
Hal yang tidak nyaman lagi selain Polisi Tidur adalah banyaknya Mobil pribadi yang diparkir di jalan, Banyak warga Griya Citra Asri yang mempunyai mobil tapi tidak mempunyai garasi, banyak yang bisa beli mobil tapi gak bisa bikin garasi mobilnya, akhirnya jalan umum yang diperuntukan oleh masyarakat pengguna jalan di korupsi oleh mereka untuk parkir mobilnya.
Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan. 
Akhirnya masyarakat yang dirugikan, mereka harus bermanuver kanan kiri menghindari mobil mobil pribadi yang diparkir sepanjang jalan.
Kalau mobil mereka tergores atau tertabrak, mereka marah dengan sumpah serapahnya, minta ganti rugi, laporkan polisi, laporkan Komnas Ham atau laporkan KPK...qiqiqiqi.
Kalau mobil mereka hilang di curi...nyalahkan petugas jaga, sucurity jadi kambing hitam, tetangga kanan kiri dicurigai, tetangga disemprot kenapa gak ikut ngawasi...qiqiqiqiqi.
Kalau tetangga kanan kiri mengingatkan agar mobilnya jangan parkir di jalan umum...mereka menuduh tetangganya iri..sakit hati, dengki...halahhh...hahahaha.
Jalan umum di perumahan sudah dikuasai oleh individu individu yang kurang empati, kurang membaca dan sikap yang mau menang sendiri, asal kepentingan pribadinya tercukupi, gak mau tau hak orang lain.

Semoga di tahun 2017 sudah ada ketua RW dan perangkatnya, memang dalam 1 tahun ini ada kekosongan di perangkat Rukun Warga VII di Griya Citra Asri, sehingga lingkungan kita secara administratif dan unggah ungguh dalam bertetangga antar RT tidak dapat di awasi dengan baik.
Masih merasa nyamankah tinggal di Griya Citra Asri ?.....
Kita lihat perkembangan selanjutnya...qiqiqiqi
Salam